JAKARTA,KBRINA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. AWAM Babel meminta kejagung juga menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, kerugian negara dalam kasus ini sangat luar biasa, kurang lebih mencapai Puluhan Triliun Rupiah bahkan hampir Ratusan Triliun Rupiah,” ucap Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan mewakili anggota AWAM Babel di Pangkalpinang, Senin (10/03/2024)
Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya, memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain.
Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang(TPPU)Prihal ini terdapat padan para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 salah satunya yang menjerat bos timah besar Tamron als Aon,Selain Tamron als Aon , dalam kasus ini keluarga,anak dan istri AON seharusnya juga terlibat dalam tindak pidana Korupsi mau pun pencucian uang.
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Kejagung RI belum sepenuhnya maksimal. Karena dari 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani Kejagung tersebut hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU,Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK dan Berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015, Profesi diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,Harta tersangka Aon bisa di bilang luar biasa,Aon juga diketahui memiliki kebun sawit ratusan hektar,tambak udang di desa penyak kab.bangka tengah dan memiliki pabrik CPO(Craude Palm Oil).
Para tersangka telah merugikan negara Puluhan Triliun Rupiah bahkan Hampir Ratusan Triliun Rupiah tetapi hanya di jerat dengan pasal TIPIKOR.
Dalam penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah jangan ada oknum Kejaksaan Agung RI yang bermain Mata dengan para penjahat korupsi.
Dikenakannya dua perbuatan tindak pidana pidana dalam satu berkas dakwaan dapat memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam satu berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip konferensi yang efektif dan efisien.