banner 728x90
BULOG RESMI PECAT PEGAWAI VIRAL MANDI BERAS - Kantor Berita Indonesia

BULOG RESMI PECAT PEGAWAI VIRAL MANDI BERAS

Kbrina.com | Jakarta – Seorang pekerja buruh lepas yang menjadi viral karena terlihat telanjang dada saat ‘mandi’ beras di gudang Bulog resmi dipecat atau tidak dipekerjakan lagi. Insiden ini terjadi di Gudang Bulog Banjar Kemantren 2, Surabaya Utara, pada Selasa, 19 Desember 2023. Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog, Tomi Wijaya, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pelaku dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2.

“Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi, dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan surat peringatan (SP) dan dimutasi,” ujar Tomi dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12/2023).

Tomi menegaskan bahwa manajemen Bulog berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik kepada masyarakat. Ia menyesalkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa manajemen Bulog sangat serius dalam menanggapi tindakan yang tidak etis.

Kejadian tersebut terjadi ketika proses pengarungan kembali beras yang mengalami sobek saat proses handling beras impor dari kapal hingga ke gudang. Beras tersebut kemudian akan diproses kembali menggunakan mesin Rice to Rice (RtR) milik Bulog.

“Sudah jutaan ton beras impor tahun ini yang kita angkut dari kapal menuju ke gudang-gudang Bulog, yang artinya ada puluhan juta karung yang diangkut, dan hanya beberapa karung saja yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan untuk diangkut kembali ke mesin pengolahan RtR,” jelas Tomi.

Sebagai respons atas insiden ini, Tomi menegaskan bahwa manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Bulog telah memiliki standarisasi mutu dan quality control untuk menjaga proses dan kualitas beras. Atas kejadian ini, manajemen Bulog akan meningkatkan pengawasan di gudang guna mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *