Kbrina.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik telah menganggap bukti yang dimiliki sudah mencukupi, sehingga kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Kuntadi di Jakarta pada hari Rabu (27/3). Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut. Kasus ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp 271,06 triliun.
Harvey Moeis diduga terlibat dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia diduga telah mengontak beberapa smelter terkait penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. “Berdasarkan kegiatan tersebut, tersangka HM meminta sebagian keuntungan dari pihak smelter, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan dalih pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perantara QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Status Harvey kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Pada Rabu, Harvey meninggalkan gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan langsung dibawa ke mobil tahanan menuju rutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan status tersangka kepada Helena Lim yang diduga memberikan dukungan dalam kasus ini.