PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Idul Adha tinggal menghitung hari lagi, itu artinya umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pada hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah. Namun banyak pertanyaan bagaimana Hukum Berkurban dalam agama Islam, apakah wajib atau sunnah?
Sebelum membahas tentang hukum kurban dalam agama Islam, ternyata ibadah kurban memilki keistimewaan di dalamnya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat kedua tentang perintah berkurban yang berbunyi:
fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Melalui ayat di atas, bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah. Di mana ibadah kurban di sini sangat dianjurkan bagi setiap Muslim.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Dengan hukum yang sudah dijelaskan di atas, bahwa :
Kurban dalam agama Islam memiliki banyak keistimewaan. Sebab bagi seseorang yang melaksanakan ibadah kurban, secara tidak langsung ia sedang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bukan hanya itu, berkurban juga merupakan suatu bentuk kepatuhan dan ketaatan makhluk kepada Allah SWT. Dengan demikian, barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya. Sebagaimana tertuang dalam surat Al-Maidah: 27 Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27).
Sumber : BAZNAS