LUBUK – KBRINA.COM – Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dari external PT Timah dalam kasus Pertimahan di Babel, sempat viral di media sosial dan media online tentang langkah tegas Kejagung dalam membongkar kongkalikong antara Cukong Timah dengan Pemilik IUP yang terindikasi telah merugikan Negara hinggaa Puluhan Trilyun rupiah.
Aksi Kejaksaan ini tak membuat surut pemilik tambang yang dikabarkan milik H. Ton dan Yanto yang keduanya adalah warga Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Verifikasi informasi yang didapat AWAM BABEL di Lokasi Merapen 6 kecamatan Lubuk Besar Minggu,14/1/2024 koordinat -2°34’0,996″S 106°42’31,836″E dipastikan berada dalam garis hijau Hutan Lindung .
Informasi yang didapat dari warga disekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal di dalam kawasan HUTAN LINDUNG tersebut sudah berlangsung lama dan trak tersentuh Aparat Penegak Hukum Kepolisian maupun Gakkum LHK Babel.
” Tambang ni la lame Pak, kami ge cari makan dari sini la, kalo yang punya ne Yanto, (-2°34’0,996″S 106°42’31,836″E )” sebut YA saat diwawancari tim AWAM Babel di Lokasi.
Saat ditanyai soal status lokasi tambang tersebut YN dengan tegas mengatakan bahwa tambang milik Yanto ini berada dalam kawasan HUTAN LINDUNG , selain YA rekannya juga mengatakan hal yang sama.
” lah dari dulu siape ge tau kalo Lokasi Merapen 6 ni HL pak ( sudah dari dulu siaapun tau kalau lokasi merapen 6 ini berada dalam kawasan HUTAN LINDUNG ( HL ), tapi kordinasinya kuat Pak, kadang kami lihat ada beberapa orang yang datang kesini untuk menunggu saat PC begawe ( saat Excavator Bekerja ) dan kalo dari orang e bos Yanto bilang yang datang tu ( datang itu ) adalah beking dorang ( beking Mereka )”, ungkap YA.
Setelah dari lokasi Yanto, tim bergerak lagi dan menyusuri lahan yang sudah babak belur dengan lobang menganga yang digenangi air, sangat disayangkan hancurnya kawasan Hutan Lindung dan ekosistem yang ada didalamnya dibiarkan begitu saja oleh Aparat yang menjabat di Provinsi Bangka Belitung ini.
Dari kejauhan terdengar deru mesin alat berat yang beraktifitas, dan menarik rasa penasaran tim untuk mengetahui darimana asalnya.
Tak lama berselang, tampak dari jarak kurang dari 100 meter dan tertangkap kamera HP tim AWAM BABEl 3 tiang besi ( bom ) excavator berwarna kuning dan orange berada diatas timbunan tanah bekas galian yang masih dalam kawasan Hutan Lindung ( -2°33’35,556″S 106°41’38,538″E ).
Seorang laki-laki separuh baya yang terlihat membawa mesin robin dibelakang motor yang dikendarainya berhasil disapa dan bersedia diajak berbincang dengan awak media , dari mulutnya terkuak informasi perihal kegiatan tambang ilegal yang berada tak jauh dari tempat kami berdiri.
” Maaf pak, ni darimane ikak ni”, ( maaf pak Kalian dari mana , red ) tanya laki-laki yang mengaku bernama SN, belum sempat tim menjawab pertanyaannya SN pun kembali bertanya ” ikak ni Polisi ok ? ( kalian Polisi ya >.)
” Kami dari Pangkalpinang Pak, kesini kami ingin melihat lokasi tambang yang ada di lubuk ini”, jawab tim sembari menyembunyikan identitas wartawan dari SN.
Ada kesan menutupi yang tampak dari pembicaraan SN kepada awak media, namun agar info yang diharapkan keluar dari mulut SN, salah satu anggota tim mengatakan bahwa ia adalah pengusaha yang mencari alat beratnya yang dipakai seseorang untuk berkerja di Lubuk yang operatornya hingga saat ini tak ada kabar berita.
Alhasil SN membuka informasi bahwa tambang yang berada tak jauh dari motornya diparkir itu adalah milik seorang pengusaha tambang bernama H.Ton, warga setempat yang sudah lama bekerja dalam kawasan hutan lindung desa Lubuk.
” Ni TN H Ton, ade 3 PC disini, kalok dak salah due PC lughong dan sikok Hitachi ( ini TN ( tambang ) milik H.Ton warga lubuk, ada tiga Excavator dilokasi ini, kalau tidak salah dua Lughong dan satu hitachi, red ) dan sudah lama beraktifitas, pernah berhenti sebentar namun kerja lagi hingga sekarang”, Ungkap SN.
SN mengatakan ke tiga alat berat tersebut untuk keamanannya dibeking oknum APH.
” ini PC yang kerja disini diatur oleh Ijo Pak, ada juga yang dikoordinir coklat, untuk jelasnya langsung saja pak ke kemp itu, disitu ada pengurus dan orang kepercayaan pak Haji disitu”, Tegas SN yang langsung pergi dengan motornya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono dikonfirmasi redaksi melalui aplikasi whatsappnya sekira pukul 23.11 WIB belum merespon informasi yang disampaikan kepadanya , terlihat centang dua tanda konfirmasi redaksi telah terkirim .
” Selamat Malam Pak Kapolres… ijin konfirmasi, kami investigasi ke Lapangan di Merapen 6 Lubuk besar pada hari Minggu 14/1/2024, pulbaket di lapangan ditemukan 4 unit alat berat , 2 merek lughong dan 2 Hitachi,info yg berhasil kami kumpulkan di lapangan, tambang ilegal di dlam kawasan Hutan Lindung Merapen 6 tersbut milik H. TON dengan memakai 3 alat berat dan tambang milik Yanto menggunakan 1 alat berat Hitachi. Dari warga yang ditemui di Lokasi didapat info adanya keterlibatan Oknum Aparat yang datang ke lokasi dan mengambil ” jatah”, dan dari 4 unit pc tsb 3 pc diduga dikoorinir Oknum TNI dan 1 PC Oknum Polisi dan diduga bertugas di Bangka Tengah.
untuk koordinat lokasi -2°34’0,996″S 106°42’31,836″E adalah lokasi TN ilegal milik Yanto dan koordinat -2°33’35,556″S 106°41’38,538″E ) adalah lokasi tambang milik H. Ton dan kedua lokasi tersebut berada dalam garis hijau.
Saat ini kita ketahui Kejaksaan Agung sedang gencar membongkar praktek ilegal penambangan di wilayah Bangka Belitung, seperti apa tanggapan Bapak Kapolres? Apakah akan mengikuti jejak kejaksaan Agung dalam memutus mata rantai pertambangan ilegal apalagi tambang ilegal yang dilaporkan ini didalam kawasan HUTAN LINDUNG. ”
Kecelakaan tambang yang merenggut nyawa pekerja di lokasi tambang ilegal jongkong 12 pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu telah menelan Korban jiwa Heriyanto yang meregang nyawa tertimbun longsoran tanah galian PC dilokasi tersebut,dari kejadian itu harusnya APH dapat mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan yang disampaikan redaksi sebelum peristiwa yang sama kemungkinan besar terjadi di lokasi Tambang Ilegal milik H. Ton dan Yanto tersebut.
Hingga berita ini dipublish, Redaksi akan kembali menghubungi pihak terkait lainnya agar adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk menangkap mereka yang merusak kawasan hutan lindung dan melakukan penambangan secara ilegal. (AB)
@awambabel 2024
ni