banner 728x90
Kepala Proyek CSD Washing Plant PT Timah Jadi Tersangka Korupsi Senilai 29 Milyar - Kantor Berita Indonesia

Kepala Proyek CSD Washing Plant PT Timah Jadi Tersangka Korupsi Senilai 29 Milyar

IMG-20231214-WA0188-1536×691

Pangkalpinang,Kbrina.com- Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung IA ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

IA terjerat kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.

“Hari ini pada 14 September 2023 sekitar Pukul 13.00 WIH Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan IA sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur dan metode Washing Plant di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya,” ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan.

Untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA

“Telah dilakukan penahanan terhadap IA selama 20 Hari terhitung 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di rutan kelas II A Kota Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP ,”terang Fadil Regan

Tersangka selaku kepala proyek disangka melanggar pasal primair . Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.203.415.253,,” tutup Fadil Regan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *