KBRINA.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyesalkan sikap pihak PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) yang tidak memenuhi undangan audiensi terkait tindak lanjut aspirasi puluhan karyawan perusahaan yang diduga melakukan pemutasian secara sepihak. Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan ketidakhadiran pimpinan PT THEP dengan alasan belum mendapatkan surat undangan secara resmi.
Padahal surat undangan tersebut sudah diantar langsung ke alamat perusahaan yang berlokasi di Desa Penyampak, Kabupaten Bangka Barat. “Kami dapat informasi dari HRD PT THEP bahwa beliau (direktur-red) belum mendapatkan surat (undangan-red) secara resmi. Namun saya mendapatkan bukti bahwa surat itu memang sudah disampaikan oleh Pak Allani (Perwakilan karyawan PT THEP-red), tetapi hanya ke Satpam perusahaan, mungkin juga Satpam-nya belum menyampaikan ke HRD,” kata Herman. Herman menyebutkan, pihaknya bersama Ketua DPRD Bangka Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten, Komisi II dan Komisi IV DPRD Babel sepakat akan melakukan penjadwalan ulang agenda rapat audiensi bersama pimpinan dan manajemen PT THEP di ruang Banmus DPRD Babel.
Hanya kapan penjadwalan audiensi itu akan dilaksanakan, kita menyesuaikan dengan jadwal Banmus DPRD Babel yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari, jadi jadwal audiensi itu nanti kita serahkan hasil dari Banmus nanti, sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga ini,” terangnya. Herman mengatakan, apabila Pimpinan PT THEP tidak penuhi undangan untuk kedua kalinya, maka dirinya selaku Ketua DPRD Babel akan memutuskan Komisi II DPRD Babel untuk melakukan kunjungan kerja kesana (PT THEP-red). “Tapi kami (DPRD Babel-red) akan tetap menjadwalkan kembali untuk mengundangan Direktur PT THEP untuk audiensi,” tuturnya. Sebelumnya, puluhan karyawan PT THEP mendatangi Gedung DPRD Bangka Belitung guna menyampaikan aspirasi terkait mutasi karyawan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan secara sepihak, Rabu (17/2/2021) lalu.
Di PT THEP ini terjadi mutasi yang tidak sesuai aturan. Jadi ada 20 orang karyawan yang terdampak sejak tanggal 16 Februari ini. Sebelumnya ini sudah banyak karyawan-karyawan PT THEP yang dipecat secara sepihak, dengan alasan pengunduran diri,” kata perwakilan karyawan PT. THEP, Allani usai rapat audiensi. Oleh karena itu, dia menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD Babel agar dapat ditindaklanjuti, tuntutan pertama, yakni, meminta pihak manajemen perusahaan agar tidak melanggar aturan yang telah disepakati. Lanjut Allani, tuntutan kedua, meminta DPRD Babel memanggil pihak manajemen PT THEP untuk menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, dan tuntutan ketiga, seandainya pimpinan perusahaan PT THEP ini tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat Babel, kalau bisa diganti aja pimpinan perusahaan tersebut. “Saya tegaskan di sini apabila dari pihak PT THEP tidak juga hadir dalam audiensi selanjutnya.
Maka tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan demo. Sebenarnya mudah dimana sebelumnya kami sudah melakukan audiensi dengan DPRD Bangka Barat keputusan untuk melakukan mediasi dengan PT THEP, LSM dan karyawan. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak manajemen PT THEP itu sendiri,” ungkapnya. Sementara, Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mengungkapkan untuk tindakan hasil selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal selanjutnya dan bisa memberikan masukan. “Untuk situasi dan kondisi saat ini saya yakin baik. Dan kita berharap ini menjadi tanggung jawab kita bersama apalagi masalah keamanan harus kita jaga agar daerah kita tetap kondusif,” terangnya. Diakui Marudur, sebelumnya Disnaker Kabupaten Bangka Barat sudah memanggil pihak PT THEP, tapi mereka juga tidak hadir. “Oleh karena itu kita buat keputusan bersama agar permasalahan ini cepat selesai,” tutupnya.