Kbrina.com | Pada Sabtu (30/12/2023), mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono, menyampaikan somasi terbuka kepada Andre Taulany dan band Stinky terkait larangan membawakan lagu ‘Mungkinkah’ dan ‘Jangan Tutup Dirimu’.
Ndhank mengumumkan larangan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang diunggah, ia dengan tegas melarang Stinky dan Andre Taulany untuk membawakan karya ciptanya, seperti ‘Mungkinkah’, ‘Jangan Tutup Dirimu’, dan lagu lainnya, tanpa batas waktu yang ditentukan.
“Mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya-karya karangan saya, seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, dan lain-lain sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujar Ndhank dalam video tersebut, merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta no. 18 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Ndhank menjelaskan bahwa lagu ‘Mungkinkah’ merupakan hak eksklusif dari pencipta, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan larangan ini sebagai upaya melindungi hak cipta atas karyanya.
Menanggapi hal ini, Ndhank menyatakan bahwa Stinky masih diperbolehkan membawakan lagu ‘Mungkinkah’ pada bagian akhir, mengingat Irwan Batara, pemain bas Stinky, menciptakan bagian tersebut. Namun, ia meminta agar lagu tersebut hanya dibawakan sesuai dengan part yang diciptakan oleh Irwan Batara.
Dalam ancamannya, Ndhank mengklaim akan melaporkan Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya jika larangan ini tidak diindahkan. Ia menyatakan bahwa setelah video somasi diumumkan, pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melanjutkan langkah hukum tersebut.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini menantikan respons dari Andre Taulany, Stinky, dan pihak terkait untuk melihat apakah masalah hak cipta dapat diselesaikan secara damai atau akan melibatkan proses hukum.