banner 728x90
Niat Zakat Fitrah dan Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah - Kantor Berita Indonesia
OPINI  

Niat Zakat Fitrah dan Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah

Pangkalpinang,Kbrina.com – Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim di bulan Ramadhan. Seperti amalan ibadah lain, membayar zakat pun harus disertai dengan bacaan niat dan doa, baik bagi muzakki (yang membayar zakat) maupun mustahik (orang yang menerima zakat).

Lantas, seperti apa bacaan doa dan niat zakat fitrah yang benar sesuai sunnah?

Mengutip dari Jurnal UIN Walisongo Semarang, zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim kepada orang-orang yang membutuhkan. Tujuannya, untuk membersihkan jiwanya serta menambal kekurangan yang terdapat pada puasanya selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka, serta mampu mengeluarkannya pada waktunya. Dasar hukum kewajiban zakat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman).” (QS. Al-A’la:14)

Selain itu, dalil zakat juga didasarkan pada hadits riwayat Abu Daud:

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud)

Doa Niat Zakat Fitrah

Mengutip laman Nahdlatul Ulama, membaca niat dalam zakat fitrah hukumnya wajib. Bahkan niat lebih penting daripada ijab-qabul sendiri, sebab zakat bukanlah praktik transaksi, melainkan pemberian searah dari orang yang wajib (muzakki) kepada orang yang berhak (mustahik).

Meskipun niat adalah urusan hati, namun dalam membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melafalkannya untuk semakin menegaskan niat tersebut.

Berikut ini bacaan doa niat zakat fitrah yang dapat dibaca sesuai kebutuhan:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

Selain untuk diri sendiri dan keluarga, kita juga bisa mewakilkan orang lain untuk membayarkan zakatnya. Berikut bacaan niat atau doa zakat fitrah untuk orang lain:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Mengutip dari Jurnah UIN Walisongo Semarang, terdapat 2 waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah. Yakni waktu yang diperbolehkan dan waktu yang paling afdhal.

1. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Afdhal

Waktu yang paling utama yang dianjurkan untuk membayar zakat menurut para ulama adalah semenjak terbit fajar pada tanggal 1 Syawal yakni pada hari Raya Idul Fitri, hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

2. Waktu yang Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah

Yakni satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا لِلَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِبِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ. (رواه البخاري

Artinya: “Ibnu Umat memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak) menerimanya. Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. Al-Bukhari)

Sementara itu, adapula yang membagi pembagian waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut:

 

Waktu yang dibolehkan: sejak awal masuk bulan Ramadhan.

Waktu yang wajib: yakni selepas terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan hingga masuk waktu subuh pada Hari Raya Idul Fitri.

Waktu paling utama: selepas shalat subuh hingga khatib naik ke mimpa pada shalat Idul Fitri.

Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri selama belum terbenam matahari

Waktu haram: setelah matahari terbenam di hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).

8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat :

1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. MiskinDi atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. AmilMereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4.Mu’allafOrang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan BudakDi zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi SabilillahYang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu SabilIbnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *