PANGKALPINANG – Redaksi KBRINA.COM menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangkalbalam. Mendapat laporan ini, redaksi segera bergerak menuju lokasi pada hari Minggu pukul 04.13 WIB di depan SPBN TPI Pangkalbalam.
Di lokasi, ditemukan sebuah mobil Daihatsu pick-up warna hitam dengan plat nomor BN 8356 TB sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Pengisian ini dilakukan melalui kapal nelayan ke beberapa drum yang diangkut oleh mobil Daihatsu pick-up tersebut.
Dalam kejadian tersebut, redaksi melihat dua orang oknum Polair dengan inisial BW dan RN, yang merupakan bagian dari satuan wilayah Polres Pangkalpinang, terlibat dalam praktik penyelewengan BBM solar. Keberadaan oknum-oknum ini memberikan dampak negatif pada integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Redaksi menyoroti bahwa meskipun mendapatkan fasilitas, gaji, dan remunerasi, masih ada oknum Kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan dengan mendukung praktik penyelewengan BBM jenis solar. Hal ini tentu mencoreng citra positif institusi Kepolisian.
Menghadapi hal ini, redaksi menekankan perlunya tindakan tegas dari Kapolresta sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Polresta Pangkalpinang. Kedua oknum Polair yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM jenis solar diharapkan diberikan sanksi tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kapolresta Pangkalpinang, Kombespol Gatot, namun hingga berita ini dipublish, belum ada tanggapan resmi. Tim media KBRINA.COM juga mencoba menghubungi Kapolresta Pangkalpinang melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, namun pesan tersebut masih menunjukkan centang satu tanpa respon.
Redaksi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan informasi ini dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat berimbang. (TIM)