banner 728x90
Perlunya Sanksi kearsipan, Ringgit kecubung Sebut Keberadaan Arsip Penting - Kantor Berita Indonesia

Perlunya Sanksi kearsipan, Ringgit kecubung Sebut Keberadaan Arsip Penting

SUNGAILIAT – Keberadaan arsip penting bagi keberlangsungan organisasi, pasalnya, arsip merupakan nilai informasi penting yang harus dikelola secara efektif dan efisien.

Guna mewujudkan kesadaran akan arti penting arsip, serta sebagai bahan pemantapan raperda, tim Panitia Khusus (Pansus) Kearsipan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diketuai Ringgit Kecubung didampingi Wakil Ketua Susi dan anggota yakni, Ranto Sendhu, Adet Mastur, Rustamsyah, Tony Purnama, Matzan, Johansen Tumanggor, Yus Derahman, Firmansyah Levi, bertandang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka, Kamis (5/8/2021).

Ketua Pansus, Ringgit kecubung, mengatakan, bahwa keberadaan arsip sangat penting, sehingga diperlukan klausul berupa sanksi administratif dan pidana.
“Membangun arsip itu penting. Sanksi yang dimasukkan berupa administratif dan pidana dimungkinkan tiga bulan,” sebutnya.

Sementara itu, anggota Pansus Adet Mastur, menyarankan pentingnya keberadaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang harus dimiliki organisasi perangkat daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sehingga kearsipan akan lebih berkualitas.
“Karena ini bisa dijadikan modus, untuk berbuat hal yang tidak kita inginkan. Agar tidak ada arsip yang dimungkinkan sengaja dibakar, hilang ataupun diubah” Ingat nya.

Sementara itu, Firmansyah Levi, ikut menanggapi terkait jumlah arsiparis yang ada di Bangka, sebab, peran arsiparis sangat penting apalagi dalam penanganan dokumen rahasia.
“Lalu apakah ada dokumen rahasia? Kalau ada, apakah dimungkinkan untuk adanya penanganan khusus? Ini juga harus benar-benar dipikirkan”, ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Babel Rakhmadi, sangat mendukung jika didalam pengelolaan arsip harus diterapkan regulasi yang jelas seperti adanya sanksi.
“Saya sangat setuju ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Maksimal tiga bulan yang diberikan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM kabupaten Bangka, Baharita, sangat mengapresiasi atas inisiatif DPRD Babel yang membuat Ranperda Kearsipan.

Menurutnya, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) minimal mempunyai satu orang arsiparis.
” Jika tanpa arsip, aset hilang, Memang seharusnya, untuk setiap OPD harusnya minimal memiliki satu arsiparis. Arsip ini penting untuk BKPSDM, untuk kenaikan pangkat maupun tunjangan,” tukasnya.

Publikasi Setwan Babel 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *