banner 728x90
Pertambangan atas nama rakyat,benarkah...??? - Kantor Berita Indonesia

Pertambangan atas nama rakyat,benarkah…???

Kbrina.com,BANGKA BARAT – Telah beredar luasnya foto yang diambil pada Hari Selasa 19/12/2023,terbentang dan terpampang lebar dan jelas di spanduk berlatar belakang ciri khas dari salah satu Ormas yang bertuliskan”Kegiatan Tambang Rakyat Tembelok Kp.Mentok Asin.”

Berdasarkan spanduk yang di sponsori salah satu ormas dari LMPI,lalu kami mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada Kamada Ferry Irawan via.telpon memberi klarifikasi,dan dengan tegas menyatakan bantahan atas Ormas tersebut”Saya berani bertanggung jawab bahwa ormas tersebut bukan lah ormas LMP yang saya pimpin”ujar Kamada Ferry Irawan dalam bantahannya.

Kegiatan aktivitas yang di lakukan di pesisir pantau jelas sangat meresahkan nelayan,aktivitas penambangan di pesisir pantai akan berdampak pada ekosistem laut.

Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.

Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.

Sebagaimana di atur Dalam Undang Undang jelas bahwa masyarakat pesisir dan nelayan mempunyai prioritas utama dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut untuk pemenuhan kebutuhan sehari hari dan keberlangsungan hidup mereka.

Penataan ruang laut Bangka Belitung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)Perda ini disusun dengan sangat dinamis karena menjadi arena kontestasi berbagai aktor yang berkepentingan dalam pemanfaatan sumber ekonomi kelautan yang terkandung di dalamnya.

Undang-undang No.1/2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang menggantikan UU No.4 Tahun 2009.

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945″yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Dalam Undang undang pertambangan selain mengenal adanya Tindak pidana Ilegal Mining, juga terdapat Bentuk-bentuk tindak pidana penambangan tanpa izin yang ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan”.

Undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Adapun aturan dalam Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) “yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 150 ayat (4), Pasal 110, atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.

Dengan, adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara para pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Tindak Pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin,Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Tindak Pidana Menyampaikan data Laporan Keterangan Palsu.Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar,sebenarnya sanksinya sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 159 UndangUndang Pertambangan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00.

Apakah APH setempat mempunyai ketegasan dan memiliki “nyali” yang besar dalam menjalankan amanah Undang undang atau APH setempat tidak mempunyai ketegasan dan “bernyali ciut” bahkan ditunggangi bagi Penguasa yang diduga memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?”

Apakah APH berpihak menjalankan amanah Undang undang atau memilih berpihak untuk melancarkan jalan bagi yang diduga memiliki kepentingan individu atau kelompok teertentu??

Apa hanya sebatas wacana yang pasti sebuah trik dan usaha yang mengatasnamakan rakyat demi tercapainya kepentingan individu atau kelompok.

(Kbrina.com-Yopi Aryandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *