Pangkal Pinang,Kbrina.com – Adanya pemberitaan yang di publis oleh media online lintasberita.online yang berjudul Pihak Kalapas bungkam saat dikonfirmasi mengenai dua narapidana menggunakan handphone Wahyu dan Randi pada hari jum’at 22/03/2024 dengan tegas dibantah pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang .
Melalui Kepala KPLP Lapas narkotika Pangkalpinang Dedi Cahyadi SH, seizin Kalapas mengatakan alasannya tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan media online Lintas Berita tersebut.
Berita yang sampai kepada Pihak lapas yang memberitakan adanya warga binaan kami Wahyu dan Randy yang dituduh menggunakan alat komunikasi handphone di dalam kamar segera kami tindaklanjuti dengan melakukan giat pemeriksaan kamar dan juga penggeledahan badan.
Dari kegiatan yang telah dilakukan kemarin Sabtu 23/3/2024 dan telah pula dipublikasi oleh beberapa media yang ada ,bahwa tidak ada handphone yang ditemukan didalam kamar maupun di badan warg binaan.
” Setelah kami mendapatkan kabar ada warga binaan yang menggunakan handphone , kami segera melakukan pemeriksaan kamar dalam blok hunian , hasilnya tidak ditemukan barang barang yang terlarang didalam kamar”, ungkap Dedy CH.
Dedi menyayangkan Dalam berita juga disertai dengan sebuah foto yang foto tersebut bukan foto terbaru namun foto yang sudah lama dan dari pihak Lapas sustik Pangkalpinang telah memberikan sanksi dan hukuman terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.
” Setiap penghuni lapas yang melanggar aturan Lapas dipastikan mendapat hukuman dan tindakan tegas dari Lapas, ” ujarnya.
Klarifikasi Atas Media Lintasberita.online
Saat kami menerima WhatsApp dari wartawan yang mengaku dari media Lintas Berita.online Kemudian kami melakukan pengecekan di box redaksi dalam website tersebut dan kami tidak menemukan adanya nama nasriadi sebagai seorang wartawan yang terdaftar dalam box redaksi ,Kemudian kami melakukan penelusuran lebih lanjut di bagian bawah website sebelah kiri dengan mengklik tautan yang ada di website tersebut pada link Redaksi, namun website tersebut tidak menampilkan halaman redaksi yang memuat struktur redaksi seperti yang disyaratkan dalam Pedoman media siber dan aturan dewan pers dan kode etik jurnalistik.
” Media online wajib mencantumkan alamat yang jelas dan detail medianya sesuai pedoman media siber dan aturan dewan pers, jadi jika ada media yang tidak memenuhi pedoman media siber dan aturan dewan Pers serta UU Pers maka kami berhak untuk melaporkan media tersebut ke ranah pidana bukan ke dewan Pers”.tegas Dedy.
” Besok kami akan ke Melaporkan hal ini ke Polda Babel, agar dapat ditindak lanjuti”, tutupnya.