PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
PT Sriwijaya Air sendiri perusahaan keluarga yang didirikan oleh Chandra Lie,Hendry Lie,Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2003.
Dikutip dari laman Sriwijaya Air,Minggu 28 April 2024 Hendry Lie masih menjabat sebagai Dewan Komisaris bersama Jusuf Manggabarani,Chandra Lie,Gabriella Sonia Xevianne Bongoro dan Yusril Ihza Mahendra.
Sriwijaya air menjadi salah satu maskapai besar yang ada di Indonesia. Sriwijaya Air memulai bisnis dengan satu armada Boeing 737-200. Terus melebarkan sayap, Chandra Lie juga memperkenalkan NAM Air kepada publik pada 26 September 2013.
Maskapai ini adalah bagian dari Sriwijaya Air Group yang melayani penerbangan untuk wilayah terbang yang lebih kecil sebagai pengumpan (feeder).
Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini sempat menggeluti usaha garmen sebelum memutuskan berkecimpung di bisnis maskapai.
Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah ini Hendry Lie berperan selaku Beneficiary Owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga sebagai marketing PT Tinindo Internusa (Tin).
Hendry Lie dan Fandy Lingga berperan untuk pengkondisian pembiyaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah agar seolah-olah legal,keduanya membentuk dua perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS.
Hendry Lie bukan kali pertama di Periksa Kejagung,Pada Rabu 10 Maret 2021 Hendry Lie dan Fandy Lingga pernah di periksa Kejagung terkait kasus Dugaan Korupsi ASABRI.
HL dan FL di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.