Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
Dalam sidang tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dipertimbangkan. Meskipun awalnya MK menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut, namun setelah mempertimbangkan argumen yang disampaikan, MK memutuskan untuk menolaknya.
Salah satu pertimbangan utama MK adalah terkait dengan dalil yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK menyimpulkan bahwa argumen yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menyoroti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menanggapi putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. Tuduhan tentang adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo juga tidak terbukti secara hukum menurut MK.
Selain itu, MK mencatat bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menekankan bahwa klaim tentang campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak didukung oleh bukti konkret, terutama terkait dengan hasil suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.
Dengan demikian, MK telah secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sehingga mengkonfirmasi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut