MUNTOK,KBRINA.COM – Perkara Penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Asnadi, seorang nelayan warga Muntok Asin, Kabupaten Bangka Barat makin menyisakan tanda tanya. Jumat 05/04/2024.
Pasalnya hingga kini Polres Bangka Barat belum berhasil menetapkan terduga pelaku maupun tersangka pada perkara tersebut, namun kini beredar muncul surat keterangan damai antara Rusdan yang merupakan pelapor sekaligus wakil keluarga Asnadi (Korban) dengan Riandi yang diduga merupakan perwakilan dari Menkiong yang tanda tangani dan ketahui Lurah Sungai Daeng Gilang Caesar Kameswara, S.STP.
Hal inipun makin menimbulkan pertanyaan publik seperti disampaikan oleh ketua forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir Firdaus yang terkejut dengan adanya surat perdamaian tersebut.
“Lho kok ada perdamaian, selama ini kan masih belum diketahui siapa pelakunya, yang dengan keji melakukan penculikan, penyekapan penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban Asnadi.
Apakah Riandi atau menkiong juga sebagai terduga pelakunya”. Ujar Firdaus
Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir inipun menambahkan bahwa sejatinya perdamaian itu dilakukan oleh Korban dan Pelaku maupun yang mewakilinya.
“Ada korban, pasti ada pelaku?
Ada perjanjian perdamaian, berarti sebelumnya pasti ada seteru yang terjadi?
Ada aksi pasti reaksi? Kan seperti itu?
Sedangkan, sampai detik ini Polres Bangka Barat gagal menentukan pelakunya, tetapi tiba-tiba ada surat pernyataan damai.
Berarti diduga salah satu dari mereka, antara Riandi atau menkiong dong adalah pelakunya”, Lanjutnya.
Demi menjawab pertanyaan publik ini, team wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Riandi yang diduga sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani perdamaian ini, namun dirinya hingga kini enggan memberikan tanggapan.
Dari sisi penegakkan hukum Polres Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah ketika dikonfirmasi mengarahkan untuk langsung ke Kasat Reskrim Polres Bangka Barat terkait perkara ini.
“Ke Kasat Reskrim ya mas” Ujar Kapolres singkat.
“Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya Perdamaian ini
“Betul kami dari polres ada menerima permohonan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan surat kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Adapun penyampaian terkait surat permohonan tersebut merupakan hak dari pelapor , dan tentunya setelah menerima surat tsb kami langsung konfirmasi kepada pihak pelapor dan ybs menyatakan memang membuat surat tsb dan tidak ada paksaan.
Mekanisme selanjutnya terkait tindak lanjut dari surat permohonan tsb, kami akan melengkapi administrasi dan pengecekan persyaratan lainnya guna terlaksana penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perkembangan nanti pasti akan kita sampaikan kepada rekan media , trims. Ujar AKP Ecky Widi Prawira.