
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan 27 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diperbolehkan untuk memungut biaya SPP. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel H. Herman Deru.
27 sekolah tersebut diberikan kewenangan untuk menetapkan biaya sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) setiap bulannya, dengan jumlah maksimal Rp 1 juta.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo, “Ini ada dasarnya. Orang yang secara finansialnya mampu, secara akademis baik, perlu ruang juga untuk dapat pelayanan maksimal. Bukan soal kelas sosial, penetapan jumlah sekolah ini juga sesuai UU No 20 tahun 2003, dimana pemerintah daerah itu diminta untuk membuat sekolah yang bertaraf internasional.”
Dengan kata lain sekolah tersebut diberi kesempatan untuk mengelola orang tua yang meninginkan fasilitas lebih maksimal untuk pendidikan anaknya. Tanpa mengabaikan siswa yang secara akademik mampu, namun secara finansial tidak mampu.
Untuk menentukan mampu tidaknya siswa, pada saat wawancara penerimaan peserta didik baru (PPDB). Siswa yang secara akademik dinilai mampu, namun tidak secara finalsial diperbolehkan tetap mengajukan masuk ke sekolah tersebut.
Widodo mengatakan, kelebihan dari sekolah mandiri ini terletak pada fasilitas yang akan disediakan. Salah satunya yaitu kurikulum ganda cambridge dan nasional. Yang memungkinkan siswa lulusan sekolah ini dapat diterima di universitas manapun di seluruh dunia tanpa tes.
Besaran pungutan ini dapat di tentukan melalui kesepakatan bersama antara orang tua dan sekolah. Dinas Pendidikan Sumsel sendiri saat ini menetapkan biaya maksimal SPP adalah Rp. 1 Juta. Dan akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru ini.
27 Sekolah yang diberi kewenangan tersebut adalah :
KOTA PALEMBANG :
SMAN 1 Palembang
SMAN 3 Palembang
SMAN 4 Palembang
SMAN 5 Palembang
SMAN 6 Palembang
SMAN 8 Palembang
SMAN 17 Palembang
KABUPATEN OKU :
SMAN 4 OKU
KABUPATEN OKI :
SMAN 1 Kayuagung
SMAN 3 Kayuagung
KABUPATEN Ogan Iilir :
SMAN 1 Indralaya Utara
KABUPATEN Musi Rawas :
SMAN 1 Megang Sakti
SMAN 2 Muara Beliti
KABUPATEN Muba :
SMAN 2 Sekayu
KABUPATEN Muara Enim
SMAN 1 Muara Enim
SMAN 2 Muara Enim
KABUPATEN LAHAT :
SMAN 4 Lahat
KABUPATEN EMPAT LAWANG :
SMAN 1
KABUPATEN BANYUASIN :
SMAN 2 Banyuasin III
KOTA PAGAR ALAM :
SMAN 1
SMAN 4
KOTA PRABUMULIH :
SMAN 1
KABUPATEN PALI :
SMAN 2 Talang Ubi
KABUPATEN OKU TIMUR :
SMAN 1 Belitang
SMAN 3 Martapura
SMAN Semendawai Suku III
SMAN 1 Belitang III.