JAKARTA – Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) merupakan jabatan strategis dan berbeda dengan jabatan kepala perangkat daerah lainnya. Seorang setwan harus bisa menjembatani urusan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Hal ini dikatakan sekretaris DPRD provinsi kep. Bangka Belitung (Babel), M Haris Ar, AP di depan puluhan sekwan kabupaten/kota wilayah Jawa pada saat menjadi salah satu pembicara dalam acara FGD Peningkatan Kinerja Kemitraan DPRD, di hotel Golden Boutique Jakarta, Selasa (15/06).
Karena posisinya yang strategis, sehingga tantangan dan potensi yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya. Sekwan harus dapat menselaraskan tugas sebagai fasilitator anggota DPRD dan kepanjangan tangan dari kepala daerah.
“Sekwan memegang kunci sebagai mediator antara legislatif dan eksekutif, sehingga harus bisa mewujudkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Ditegaskan alumni STPDN angkatan 06, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dibandingkan dengan SKPD lainnya yang mempunyai satu pimpinan, Sekretaris DPRD harus bertanggung jawab baik kepada lembaga eksekutif (dalam hal ini Gubernur) maupun lembaga legislatif (Pimpinan dan Anggota DPRD).
Selain itu menurutnya, seorang sekwan harus memiliki kemampuan dan keahlian yang mumpuni selain profesionalitas dan kemampuan manajerial yang baik, sekwan juga harus menguasai aspek komunikasi dalam menjembatani kepentingan DPRD dan kepala daerah dalam pembangunan daerah.
“Kalau dewan dan kepala daerah tidak harmonis ini merupakan kegagalan dan tanggung jawab dari seorang sekretaris dewan, untuk itulah diperlukannya komunikasi yang selaras antara DPRD dengan dengan kepala daerah melalui sosok sekretaris dewan ini,” pungkas Haris.
Disampaikan direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri, Andi Batara Lifu bahwa peran sekwan sangat unik dan selalu menjadi bahan pembahasan yang tidak ada habisnya. Bagaimana seorang sekwan dituntut untuk bisa memanage dirinya secara personal agar dapat menciptakan keharmonisan kepala daerah dengan DPRD. Secara regulasi posisi sekwan itu harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
“Ada yang kepala daerahnya setuju tetapi pimpinan DPRDnya tidak setuju begitupun sebaliknya. Proses pencarian sekwan ini pun sudah merupakan proses awal untuk membangun harmonisasi DPRD dengan kepala daerah,”ujarnya.
Kalau proses awalnya saja tidak berjalan dengan baik, tentu upaya mengharmoniskan kedua aktor tersebut perlu effort yang lebih kuat, tambahnya.