Sikap Profesionalitas,Kredibilitas dan Integritas Oknum Wartawan CA Dalam Berita Tahanan Purnama Diduga Menyuap Oknum Restik,Untuk Melancarkan Bisnis Narkobanya

Pangkal Pinang,Kbrina.com-Media arus utama(pers) harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan hoax atau informasi bohong yang di buat seolah-olah karya jurnalistik.

Profesionalitas itu bukan dengan datang banyaknya embel-embel atribut yang diraihnya, akan tetapi esensinya itu pada panggilan Nurani dan tujuan utama be wartawan.

Terkait dengan berita yang dimuat oleh Oknum wartawan berinisial CA tertanggal 17 Desember 2023 yang berjudul tahanan bernama Purnama diduga menyuap oknum restik untuk memperlancar bisnis narkoba di dalam sel tahanan.

Rasa penasaran akan kebenaran dari berita tersebut maka kami melakukan dan mencari tahu atas kebenaran dan keabsahan dari berita yang telah diterbitkan oleh oknum wartawan CA

Dari hasil investigasi dan informasi yang kami peroleh secara langsung dari istri tahanan an.Purnama yang telah diberitakan tersebut, istri daripada tahanan Purnama setelah melihat foto dan membaca berita yang kami Tunjukkan tersebut dan mengklarifikasikan tentang perihal foto yang dimuat dalam berita tersebut, menerangkan bahwa memang benar adanya foto tersebut, tetapi foto yang beredar itu adalah foto lama tahun 2021 yang dikirimkan langsung menggunakan handphone daripada salah satu oknum pegawai Lapas Selindung yang namanya tidak bisa disampaikan oleh istri Purnama.

Dengan dengan hasil yang kami peroleh terkait kebenaran tersebut maka kami pun mengulang beberapa kali membaca berita tersebut, sehingga kami menyimpulkan, beropini dan berpendapat bahwa:-isi dalam berita yang dimuat oleh CA masih diragukan tentang kebenaran dan keabsahan isi dari berita tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Opini/pendapat kami dari berita tersebut: 1. Tidak jelasnya sumber dari isi berita tersebut didapatkan dari mana dan oleh siapa?

2. Isi dari berita tersebut menyatakan adanya laporan dan lagi-lagi penulis dari berita tersebut tidak jelas, dari mana, dari siapa, dan di mana sumber laporan itu didapatkan.

3. Penulis dari berita tersebut menyatakan di kalimatnya ” TELAH MENYUAP OKNUM RESTIK “. Maka kami beropini /berpendapat tentang kalimat telah yang berarti sudah  terjadi, lagi-lagi oknum wartawan an. CA sebagai penulis berita tersebut tidak menjelaskan secara detail oknum restik mana yang dimaksud penulis telah menerima suap dari Purnama(Pur).

Pernyataan dari penulis yang menyatakan bahwa Purnama telah menyuap oknum restik, tentang pernyataan dari berita yang telah di publikasikan oleh oknum wartawan CA tidak didasarkan dengan data dan sumber yang jelas dan terkesan “mengarang bebas”.

4. Sumber didapatkannya foto dari dalam Lapas tersebut tidak jelas dari mana,oleh siapa? Yang pasti tentunya bukan dari sang penulis berita, jika didapatkan dari seorang tahanan atau napi, Mengapa penulis berita tidak menyarankan mengambil foto menggunakan kamera GPS sehingga kebenaran dari foto tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dikarenakan sang penulis berita tidak dapat melihat faktanya secara langsung, kami beropini /berpendapat bisa saja yang mengirimkan foto tersebut ada unsur ketidaksukaan sehingga foto yang sudah lama dikirimkan ke oknum wartawan CA.

5. Penulis berita tersebut menyatakan keterlibatan Purnama Atas kejadian penangkapan sabu 4 Kg di Belinyu yang mana Sudah lama sekali terjadi yaitu pada Tahun 2022. Kami pun mencari dari beberapa Sumber berita Media tentang kejadian tersebut salah satu media dari  Belitung. Tribunnews. com dalam berita yang telah dipublikasikan tidak ada satu pun kalimat yang menerangkan keterlibatan Purnama perihal penangkapan tersebut.

6. Membuat diragukannya kebenaran dari berita yang dimuat oleh oknum wartawan CA tersebut, Mengapa harus menggunakan kata-kata ” diduga”.

Yang dimaksud dengan DIDUGA adalah dituduh tetapi tidak terbukti atau dihukum.

Dari berita tersebut kami hanya beropini /berpendapat, berita yang telah di publikasikan tersebut terkesan punya kepentingan pribadi, ditunggangi atau diperintahkan, dan bernuansa fitnah terhadap oknum restik yang mana oknum wartawan CA tidak menjelaskan inisial nama dari pada oknum restik itu bertugas di satuan mana?? Yang mana sudah khalayak ramai kata ” oknum restik ” sudah jelas pasti identik dengan Kepolisian, dari berita yang sudah dimuat dan telah dipublikasikan jelas bahwa oknum wartawan CA telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kepolisian.

Tidak ada alasan apa pun bagi institusi Kepolisian untuk tidak Menindaklanjuti  apa yang telah disangkakan atau dituduhkan kepada “oknum restik”yang mana telah dilakukan oleh oknum wartawan an.CA secara tertulis melalui berita yang telah dimuat dan dipublikasikan secara umum melalui media online.

berita yang ditulis oleh oknum wartawan CA tertanggal 17 Desember 2023 sudah jelas pemberitaan tersebut sangat-sangat mencoreng nama baik institusi Kepolisian.

Diharapkan institusi Kepolisian dari Polda atau pun wilayah yang ada di Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengambil langkah tegas  untuk melakukan tindakkan secara hukum berdasarkan undang undang yang berlaku di negara kita terhadap oknum wartawan an.citra adiguna supaya dijadikan suatu contoh Bagi siapapun dalam menyampaikan pendapat tetap menjunjung tinggi etika,dan berdasarkan fakta,data yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keabsahannya.

Kami menunggu langkah dan tindakkan tegas secara hukum sesuai dan berdasarkan undang undang yang berlaku,dari kepolisian khususnya yang berada di wilayah Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Opini/pendapat yang ingin kami sampaikan,Semoga bisa menjadikan acuan bagi para pembaca berita agar bisa menyikapi dengan baik kebenaran dan keabsahan isi dari suatu berita.

Fakta,data dan sumber isi dari suatu berita jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isi dari suatu berita tersebut,kesampingkan, kepentingan pribadi,golongan dan kelompok,profesionalitas paling untama dalam mengungkapan fakta pada isu yang berkembang agar menjadi suatu berita yang menarik dan layak di publikasikan.

Bagi pers atau kerja jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasionalnya. Maka atas dasar itu ditetapkan kode etik jurnalistik.

Di Harapkan bagi teman-teman wartawan agar selalu menjunjung tinggi fakta, data kebenaran dan keabsahan dari suatu berita yang akan kita publikasikan, agar profesionalitas kredibilitas dan integritas dari wartawan selalu kepercayaan di hati para masyarakat yang membaca berita yang kita buat atau publikasikan.(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*