banner 728x90
Tim Hukum Nasional Provinsi Sumatera Selatan Melaporkan Pemasangan Spanduk Kontroversial di Kota Palembang - Kantor Berita Indonesia

Tim Hukum Nasional Provinsi Sumatera Selatan Melaporkan Pemasangan Spanduk Kontroversial di Kota Palembang

Kbrina.com | Palembang, 03 Januaari 2024 Tim Hukum Nasional (THN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemasangan spanduk atau baliho yang kontroversial di sepanjang Jalan Kapt. Arivai, Kota Palembang. Pemasangan spanduk ini menampilkan foto Presiden Republik Indonesia bersama salah satu karakter dari Pasangan Calon Presiden 02, Prabowo Gibran.

Pihak THN Provinsi Sumsel telah mengajukan laporan resmi terkait peristiwa ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan. Pada konferensi pers yang diselenggarakan oleh THN, juru bicara tim menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dianggap melanggar norma dan etika kampanye.

Dalam pernyataannya, juru bicara THN menyampaikan, “Kami melihat adanya pelanggaran etika kampanye dalam pemasangan spanduk ini. Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada Bawaslu agar dapat diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan yang diajukan oleh THN. Pihak Bawaslu akan menilai apakah pemasangan spanduk tersebut benar-benar melanggar aturan kampanye yang berlaku dan apakah perlu adanya sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pihak terkait menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu. Beberapa kalangan berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan mendapatkan keputusan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemasangan spanduk kontroversial ini menjadi perhatian publik di Kota Palembang, terutama dalam menghadapi momentum politik yang semakin dekat. Pihak-pihak terkait berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etika kampanye yang dilakukan oleh pihak yang memasang spanduk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *