Tempilang – Demi terjaganya nilai-nilai sosial budaya daerah agar tetap lestari, sehingga dapat menjadi modal sosial dalam pembangunan daerah dan pembangunan bangsa, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah.
anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi kepulauan bangka belitung, Yus Derahman, melaksanakan penyebarluasan informasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan bangka belitung No. 3 Tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah, di desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, sabtu (10/04/2021).
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Dr. M. Adha Al Kodri S.Sos, M.A serta di dampingi tim monitoring yang diketuai oleh Dr. Drs. Agus Suryadi, M.Si dengan panduan dari moderator Agus Sunaryo.
“Sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada kegiatan saat ini kami memilih perda No. 3 Tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah,” kata, politisi Gerindra.
Yus Derahman mengatakan, penyebarluasan perda tersebut telah menjadi agenda kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang secara berkala terus dilaksanakan pada tahun ini.
Lebih lanjut Yus Derahman mengungkapkan, Bahwa di dalam perda ini telah diterangkan dengan jelas bagaimana upaya-upaya pelestarian kebudayaan daerah yang berupa perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan dapat dilakukan oleh semua pihak.
utamanya pemerintah yang di dukung masyarakat untuk menjaga obyek pelestarian kebudayaan seperti tradisi lisan, manuskrip-manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan permainan rakyat.
“Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang juga salah satu investasi untuk pembangunan masa depan sehingga perlu senantiasa dilestarikan”, terangnya.
Upaya pelestarian kebudayaan dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian. Dalam hal ini, Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mempunyai peranan yang sangat penting untuk melaksanakan upaya pelestarian kebudayaan.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kebudayaan yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya. Hal itu, dimaksudkan untuk menjamin kemajuan peradaban dan mempertinggi derajat kemanusiaan serta mempertahankan identitas Daerah di tengah-tengah arus globalisasi.
“salah satu upaya melestarikan kebudayaan daerah tersebut, diwujudkan dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai Pelestarian Kebudayaan Daerah”, jelasnya.
Adapun tujuan pengaturan Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam pelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah berdasarkan karakteristik Daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Daerah agar tetap lestari.
“Pelestarian Kebudayaan Daerah merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan”, katanya.
Sumber : DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung