Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7

Dari Kontestasi Pilkada Bangka ke Meja Penyidikan, Budiyono Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

Kbrina.com, Bangka— Budiyono, yang merupakan tandem Andi Kusuma dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Budiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini dilaporkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Menurut Agus, penetapan Budiyono sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pelaksanaan gelar perkara.

“Hasil konfirmasi dengan penyidik bahwa benar telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi Babelaktual.com dan jejaring media melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026) siang.

Sementara itu, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa laporan terhadap Budiyono berkaitan dengan konten video bernuansa provokatif yang diduga menyerang nama baik anggota DPR RI Rudianto Tjen.

Konten video tersebut disebut-sebut dibuat dan disebarkan Budiyono pasca kekalahan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bangka.

“Informasinya terkait video provokatif terhadap anggota DPR RI Rudianto Tjen yang sempat beredar setelah Pilkada Kabupaten Bangka kemarin,” ujar sumber kepada redaksi.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Budiyono tidak memberikan penjelasan secara rinci. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu hanya membalas pesan wartawan dengan mengirimkan emoji bertuliskan takbir.

Beberapa saat kemudian, Budiyono kembali mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang meminta agar wartawan mengonfirmasi lebih lanjut kepada kuasa hukumnya, Andi Kusuma.

“Hubungi pengacara abang ok Pak Andi Kusuma,” tulis Budiyono.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Andi Kusuma belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *