Poltak Silitonga SH MH : PT PMM Tidak Langgar Hukum, Siap Bongkar Fakta ke Presiden RI

BATAM,KBRINA.COM – Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, membantah tuduhan dugaan penyelundupan barang tambang ilegal dan barang tambang berbahaya yang disebut-sebut dituduhkan oleh oknum aparat Angkatan Laut Komando Daerah IV Batam.

Dalam video pernyataan yang beredar, Poltak menegaskan bahwa barang tambang yang diekspor oleh pihaknya merupakan barang resmi dan telah memenuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengekspor barang tambang resmi yang diizinkan pemerintah dan sudah diuji laboratorium Sucofindo serta diuji oleh laboratorium Bea Cukai pusat,” ujar Poltak dalam keterangannya, Kamis (28/05/26).

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin ekspor resmi dari Bea Cukai beserta dokumen pendukung lainnya secara lengkap. Menurutnya, tuduhan penyelundupan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan.

Poltak meminta seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami memiliki izin dan dokumen resmi lengkap, jadi tuduhan penyelundupan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia juga mengatakan akan menunjukan dan memberikan bukti bukti kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Panglima TNI, Jaksa Agung untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Saya sebagai Penasehat Hukum dari pada PT PMM perlu menjelaskan kepada Panglima TNI, kepada Menkopolhukam, kepada Jaksa Agung dan bahkan kepada Presiden, kami tidak melanggar hukum dan barang yang akan kami ekspor ke luar negeri tersebut sudah di uji Lab,”ungkap Poltak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak pihak terkait. (Yp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *