Skandal Penyaluran KUR BRI Unit Pampangan: Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar, Tiga Pegawai Resmi Jadi Tersangka

Ogan Komering Ilir — Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), periode 2023–2024, berujung pada perkara hukum serius setelah Kejaksaan Negeri OKI membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus tersebut diestimasi mengakibatkan kerugian negara yang melampaui angka Rp1 miliar.

Ketiga tersangka seluruhnya merupakan pegawai internal BRI yang bertugas di Unit Pampangan. Berdasarkan identifikasi penyidik, mereka masing-masing berinisial RP selaku Kepala Unit BRI Pampangan periode 2023–2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, serta JH yang menjabat sebagai Mantri BRI Unit Pampangan pada tahun 2024.

Penetapan status tersangka ini memantik perhatian publik yang luas, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah berupa penyaluran KUR. Program tersebut semestinya dihadirkan untuk meringankan beban serta membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh akses pembiayaan yang inklusif.

Saat ini, Kejari OKI tengah mendalami secara intensif dugaan penyimpangan dalam seluruh proses pembiayaan tersebut, termasuk mengurai peran spesifik masing-masing tersangka dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI memaparkan bahwa penyidik sebelumnya telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka RP dan AF. Di sisi lain, tersangka JH tercatat mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Terhadap tersangka RP dan AF sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Sementara tersangka JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan. Dengan tidak hadirnya JH tersebut, penyidik akan melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menindaklanjuti proses penyidikan terhadap RP dan AF, tim penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung, OKI, terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 subsidair Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikaitkan secara komprehensif dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman guna membongkar secara menyeluruh tata kelola dan dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan sepanjang periode 2023–2024. Kasus ini sekaligus membuka tabir pertanyaan kritis mengenai lemahnya pengawasan internal dalam mekanisme penyaluran KUR, padahal pembiayaan tersebut semestinya melalui tahapan verifikasi berlapis guna meminimalisir celah penyimpangan.

Dengan ditetapkannya tiga pegawai perbankan pelat merah tersebut sebagai tersangka, penyidik dituntut untuk mengungkap secara transparan bagaimana dugaan praktik lancung itu bermula, siapa saja pihak eksternal maupun internal yang menikmati aliran dana, serta pada lini verifikasi mana pengawasan operasional diduga mengalami kebocoran.

Menutup keterangan persnya, Kejari OKI menegaskan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan secara progresif dan seluruh tindakan penyidikan akan berpijak teguh pada alat bukti yang sah.

“Saat ini tim penyidik Kejari OKI masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah.” (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *