ATR/BPN Verifikasi Lahan Terbakar Tentukan Sanksi HGU

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan konsesi 57 badan usaha yang terindikasi berada di titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil untuk memastikan luas areal yang terbakar secara presisi.

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto menyampaikan hasil verifikasi menjadi dasar objektif penetapan sanksi administratif.

 

“Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan,” kata Heri, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.

 

Heri menjelaskan 57 badan usaha tersebut tersebar di sembilan provinsi wilayah Sumatra dan Kalimantan. Wilayah tersebut meliputi Lampung, Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

 

Pemeriksaan lapangan difokuskan untuk mengukur rasio luas areal terbakar terhadap total luas konsesi yang ditetapkan. Data tersebut menjadi pijakan utama penegakan hukum administratif.

 

Menurut Heri, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berkewajiban memelihara serta mencegah kerusakan tanah dari kebakaran. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, HGU dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir.

 

Dalam penindakan administratif, ATR/BPN mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur mekanisme pelepasan atau pembatalan HGU pada lahan terbakar.

 

“Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil/sama dengan 50 persen, maka pengguna usaha/pemegang usaha itu wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya,” ujar Heri.

 

Sementara itu, jika kerusakan mencapai lebih dari 50 persen dari total konsesi, pemegang hak dihadapkan pada dua opsi sanksi. Opsi tersebut yakni membayar ganti rugi Rp1 miliar per hektare lahan terbakar atau melepaskan seluruh hak atas tanah.

 

“Nah, ini yang kita sedang pastikan datanya, sehingga nanti ‘treatment’ penegakan hukum administrasinya bisa kita lakukan secara objektif,” kata Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *