PANGKALAN BARU,KBRINA.COM – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menggrebek sarang narkoba di sebuah pondok kebun yang beralamat di Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (14/10/26).
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 2 orang pria berinisial SK dan TM warga Air Mesu, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 115 plastik strip bening berukuran kecil.Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi SH, mengatakan bahwa penggrebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun yang berada di kelurahan Mesu Timur.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, di pondok kebun tersebut digunakan jadi tempat sarang narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan,” ujar AKP Nikko Panderi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas hitam tanpa merek yang berisi 115 paket kecil diduga sabu, yang dikemas di dalam satu plastik strip bening berukuran besar dan dua plastik strip bening berukuran sedang.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai yang terdiri dari 27 lembar pecahan Rp100.000 dan 28 lembar pecahan Rp50.000. Dengan demikian, total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp4.100.000.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 115 paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai, timbangan digital, 2 Hp serta buku catatan rekapitulasi penjualan narkotika,”ungkap Kasat Narkoba.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Sebagai alternatif, keduanya juga disangkakan dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Yp)

