Kementerian ATR/BPN dan BRAN Gelar Rapat Lanjutan Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi Reforma Agraria

JAKARTA, KBRINA.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat ini berfokus pada penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Dalam pembukaannya, Wamen Ossy menekankan pentingnya efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu, BRAN mengemban mandat untuk menjalankan Reforma Agraria dari tahap perencanaan hingga penyelesaian. Namun, sejumlah tugasnya masih beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Untuk menyelaraskan pembagian tugas tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan tugas kedua lembaga secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Prasetyo menegaskan landasan pembentukan lembaga yang dipimpinnya.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” tegas Kepala BRAN Dedi Prasetyo.

Melalui rapat sinkronisasi ini, diharapkan hubungan kerja antara ATR/BPN dan BRAN semakin solid sehingga program-program strategis pertanahan dan tata ruang dapat terealisasi demi kemaslahatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *