Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Seluas Ratusan Hektar di Lubuk Besar Jadi Kebun Sawit Disorot, LIN Babel Desak Usut Tuntas ​

KBRINA.COM, LUBUK BESAR — Kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar. Perkebunan yang mencakup kisaran ratusan hektar tersebut kini dikelola oleh seorang bernama Amen Lubuk,

​Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung tersebut terbagi di beberapa titik lokasi dengan total luas mencapai kurang lebih 500 hektar.

sebagian dari lahan sawit seluas lebih dari 50 hektar di kawasan tersebut sempat dikaitkan dengan pihak bernama Buyung — yang saat ini tengah tersangkut proses hukum dalam perkara kasus 300 T.

​Selain persoalan alih fungsi kawasan hutan, narasumber yang enggan disebutkan namanya turut membeberkan adanya insiden pembakaran alat Tambang Inkonvensional (TI) jenis tungau milik masyarakat. Peristiwa itu terjadi karena sebagian alat penambang belum sempat diangkat saat malam hari, hingga akhirnya insiden pembakaran terjadi di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari perkebunan sawit milik Amen.

Permasalahan tersebut kabarnya telah diselesaikan secara damai di luar jalur hukum, di mana Amen disebut telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada pihak penambang yang alatnya terbakar.

​Maraknya dugaan perambahan hutan lindung tanpa izin ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat setempat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh instansi terkait.

Publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas legalitas serta kepemilikan perkebunan sawit yang dikelola oleh Amen jika terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung.

​Kepala Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amran, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.

​”Siap bang, terima kasih bang infonya. Kami pelajari dan segera TL (tindak lanjut), sekali lagi terima kasih,” ujar Amran saat dikonfirmasi terkait alih fungsi lahan lindung menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Lubuk Besar, Minggu (1/11/2026).

​Menanggapi permasalahan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andy Pratama, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal Alih fungsi lahan tersebut hingga tuntas ke tingkat pusat apabila terbukti ada pelanggaran hukum.

​”Jika terbukti, kami di DPD LIN akan mengoordinasikannya langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Andy.

​Amen sediri masih dalam upaya meminta tanggapan nya terakit dengan tudingan Perkebunan sawit dalam kawasan meski sudah dimintai tanggapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *