MENTOK,KBRINA.COM-Polres Bangka Barat siap menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Selasa (3/11/2026), menegaskan bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat hingga jajaran Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penggunaan narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN, masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian juga diimbau untuk tidak menggunakan vape di lingkungan Polda, Polres maupun Polsek.
Polres Bangka Barat akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi seluruh personel.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polres Bangka Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Personel Polri dituntut tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas di tengah masyarakat.