Hasil Pemeriksaan Propam : Aiptu G Tidak Terlibat Sebagai Koordinator Ponton Selam Keranggan

MENTOK,KBRINA.COM-Polres Bangka Barat memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan anggota Polres Bangka Barat, Aiptu G, dengan dugaan keterlibatan sebagai koordinator atau pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan, Kabupaten Bangka Barat.

 

Melalui pemeriksaan yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangka Barat pada Kamis (5/11/2026), anggota yang bersangkutan telah dimintai keterangan terkait informasi yang beredar tersebut.

 

Dalam pemeriksaan, Aiptu G menjelaskan bahwa informasi yang mengaitkan dirinya sebagai koordinator maupun pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan tidak benar. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas maupun pengurusan ponton tambang sebagaimana yang diberitakan. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan namanya dicantumkan dalam sejumlah pemberitaan media online.

 

Tidak hanya memeriksa anggota, Propam Polres Bangka Barat juga meminta keterangan dari pihak pemilik ponton, Tabrani, warga Palembang. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pemilik ponton turut menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan Aiptu G sebagaimana informasi yang beredar. Ia juga menerangkan bahwa ponton tersebut diamankan pada 27 Oktober 2026.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso. Dalam penyampaian klarifikasi tersebut, turut hadir Kasi Propam IPDA Toto Suyoto, Kabag Ops Kompol Anwar Panuju Widodo, dan Kabag SDM AKP Amri, di Polres Bangka Barat, Kamis (5/11/2026).”

 

IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa Polres Bangka Barat telah mengambil langkah pemeriksaan untuk memastikan kejelasan informasi yang mengaitkan personel Polri dengan aktivitas ponton tambang tersebut.

 

“Dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, informasi yang mengaitkan Aiptu G sebagai koordinator atau pengurus ponton tambang di perairan Tembelok–Keranggan tidak benar. Anggota yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik ponton sebagai bagian dari proses klarifikasi,” jelas IPTU Yos Sudarso.

 

Ia juga menyayangkan apabila pemberitaan yang menyangkut nama anggota Polri diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

“Setiap informasi yang berkaitan dengan seseorang, terlebih menyangkut dugaan keterlibatan dalam suatu aktivitas, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas personel serta menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah klarifikasi tersebut menjadi bentuk tanggung jawab Polres Bangka Barat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *