DPD LIN Babel Tegaskan Empat Pilar Pengawasan dan Advokasi Masyarakat

KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, kontrol sosial, serta advokasi terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (7/11/2026), DPD LIN Babel memperkenalkan empat pilar utama yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fokus kerja organisasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, serta pembangunan daerah.

Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Andy Pratama, mengatakan empat pilar tersebut merupakan bentuk komitmen kelembagaan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di tengah masyarakat.

Pilar pertama adalah pengawasan dan pelaporan indikasi pelanggaran hukum. Dalam menjalankan fungsi ini, LIN melakukan pemantauan serta investigasi lapangan terhadap berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari tindak pidana korupsi, penyelewengan anggaran APBD maupun APBN, penyalahgunaan wewenang, hingga aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan.

Selain itu, LIN membuka ruang pengaduan masyarakat untuk menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti informasi maupun laporan terkait dugaan pelanggaran melalui mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang.

Pilar kedua menyangkut pengawasan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. LIN menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta penggunaan anggaran publik.

Pengawasan juga diarahkan pada aspek transparansi penanganan perkara di lingkungan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sementara pilar ketiga adalah advokasi dan pendampingan masyarakat. Melalui fungsi tersebut, LIN berupaya memberikan pendampingan hukum maupun sosial kepada masyarakat yang menghadapi persoalan ketidakadilan, dugaan kesewenang-wenangan, atau membutuhkan akses komunikasi dengan instansi terkait.

LIN juga memosisikan diri sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak berwenang agar pengaduan dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.

Adapun pilar keempat adalah publikasi dan edukasi publik. Fungsi ini dijalankan melalui penyampaian hasil pemantauan, publikasi informasi, serta rilis pers resmi guna mendorong keterbukaan informasi. Di sisi lain, edukasi hukum kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.

“DPD LIN Babel siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi yang pemerintah demi terciptanya kepastian hukum serta iklim daerah yang kondusif. Setiap aduan masyarakat akan kami kaji secara objektif dan akurat,” tegas Andy Pratama.

Menurut Andy, keberadaan empat pilar tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran LIN di Bangka Belitung dalam menjalankan tugas organisasi secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPD LIN Babel juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan kebijakan, maupun persoalan yang membutuhkan pendampingan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dan koordinasi dapat menghubungi sekretariat DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui empat pilar tersebut, DPD LIN Babel menegaskan komitmennya untuk mengambil bagian dalam pengawasan sosial, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *