Nelayan Teluk Uber Tolak Rencana Tambang Pasir PT BBE, LIN Babel Siap Kawal Perjuangan Warga

KBRINA.COM, SUNGAILIAT — Rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (PT BBE) di kawasan pesisir Teluk Uber, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya kalangan nelayan tradisional.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran aktivitas pengerukan pasir di sekitar dua mil dari bibir pantai, tepatnya kawasan Karang Kagok, akan mengganggu wilayah tangkap ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.

Masyarakat khawatir pengerukan dalam skala besar merusak ekosistem laut, mengganggu habitat ikan, serta berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan.

Ibu RT 01 Soufung Teluk Uber, yang juga merupakan istri seorang nelayan, mengungkapkan bahwa kawasan Karang Kagok merupakan lokasi rutin nelayan memasang jaring.

“Pengambilan pasir itu berada di kawasan sekitar dua mil dari pantai, persis di lokasi suami saya dan nelayan lain biasa memasang jaring ikan. Kalau area tangkap ikan itu terganggu dan rusak, bagaimana nasib kami para nelayan?” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi perusahaan dan pihak terkait dalam menyampaikan informasi rencana pertambangan kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Persoalan tersebut bahkan memicu perpecahan di tengah warga, antara kelompok yang mendukung dan menolak rencana penambangan. Warga penolak mengaku telah menempuh audiensi hingga tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Status Izin Tambang dan AMDAL Dipertanyakan

Di tengah penolakan masyarakat, legalitas pertambangan PT BBE menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan publikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 7 April 2026, telah dilaksanakan rapat verifikasi perbaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT BBE.

Dokumen tersebut berkaitan dengan rencana operasi produksi penggalian pasir kuarsa di Perairan Laut Rebo, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status akhir persetujuan lingkungan perusahaan. Apakah dokumen AMDAL telah disetujui dan apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi?

Selain itu, data sekunder pertambangan PROMINING mencatat PT BBE memiliki IUP pasir kuarsa tahap eksplorasi seluas 97,81 hektare.

Namun, status tersebut belum membuktikan bahwa perusahaan telah mengantongi IUP Operasi Produksi.

Perlu ditegaskan, IUP eksplorasi tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan pengerukan dan produksi komersial. Status perizinan terbaru harus dikonfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai kesesuaian lokasi pertambangan dengan wilayah tangkap nelayan Teluk Uber, termasuk kawasan Karang Kagok.

Kepala Pokdarwis Ikut Menolak

Penolakan juga disampaikan Yanto, Kepala Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Uber. Ia menyatakan keberatan terhadap rencana penambangan pasir di kawasan pesisir tersebut.

Menurutnya, kawasan Teluk Uber memiliki kepentingan ekologis, ekonomi, dan potensi wisata yang harus dijaga keberlanjutannya.


LIN Babel Siap Kawal Aspirasi Nelayan

Menanggapi pengaduan masyarakat, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Andy Pratama, menegaskan pihaknya siap terus mendampingi dan mengawal perjuangan masyarakat nelayan Teluk Uber.

“LIN Bangka Belitung akan terus mendampingi dan mengawal keluhan masyarakat. Kami menerima aspirasi nelayan yang secara tegas menolak rencana penambangan pasir kuarsa PT BBE karena menyangkut ruang tangkap dan sumber penghidupan mereka,” tegas Andy.

Ia menilai setiap kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum, memiliki perizinan lengkap, memenuhi persyaratan lingkungan, serta memperhatikan hak masyarakat yang terdampak.

“Kami meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan IUP Operasi Produksi PT BBE. Jangan sampai aktivitas investasi mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Andy juga meminta pemerintah memastikan lokasi pertambangan tidak mengabaikan wilayah tangkap tradisional masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal.

Bagi nelayan Teluk Uber, laut adalah sumber kehidupan. Karena itu, legalitas tambang, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat pesisir harus menjadi perhatian utama sebelum rencana pengerukan pasir kuarsa direalisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *