IUP Disebut Terbit, Warga Pertanyakan AMDAL dan Izin Operasional PT BBE di Teluk Uber

KBRINA.COM, SUNGAILIAT BANGKA — Rencana aktivitas penambangan pasir laut oleh PT Berkah Bermuda Energi (PT BBE) di perairan Teluk Uber, Desa Rambak, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus menuai penolakan dari masyarakat setempat. Minggu (08/11/2026)

Meski sosialisasi telah dilaksanakan pihak perusahaan, gelombang keberatan warga belum mereda. Masyarakat di sekitar kawasan Teluk Uber tetap menyatakan penolakan terhadap rencana penambangan tersebut karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan kawasan wisata pantai, ekosistem laut, serta sumber penghidupan nelayan tradisional.

Saat ditemui Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) di kawasan Teluk Uber, sejumlah warga menyampaikan keberatan secara tegas. Mereka khawatir aktivitas pengerukan pasir laut akan berdampak terhadap kondisi perairan dan merusak daya tarik wisata yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat.

“Kami masyarakat Teluk Uber menolak keras aktivitas penambangan yang akan dilakukan PT BBE. Jangan sampai pantai wisata kita rusak hanya karena kepentingan segelintir orang. Kami yang tinggal di sini yang akan merasakan dampaknya, terutama nelayan dan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor pariwisata,” ungkap Abun kepada Tim Investigasi LIN.

Penolakan juga disertai kekecewaan masyarakat Pantai Rebo terhadap substansi pertemuan sosialisasi yang digelar pihak perusahaan.

Menurut warga, pertemuan tersebut dinilai belum menyentuh persoalan mendasar mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. Mereka menilai pembahasan justru lebih banyak mengarah pada persoalan teknis pembagian kompensasi.

Masyarakat juga mempertanyakan kesiapan seluruh dokumen perizinan sebelum aktivitas penambangan dilaksanakan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk memulai kegiatan operasional apabila persyaratan lingkungan dan perizinan operasional lainnya belum terpenuhi.

“Perusahaan menyebut legalitas mereka sudah ada karena IUP sudah keluar. Tetapi AMDAL dan izin operasional belum keluar, jadi jangan memaksakan untuk beroperasi. Kami ingin persoalan lingkungan dan nasib masyarakat dibahas terlebih dahulu, bukan hanya soal kompensasi,” tegas salah seorang warga.

Sementara itu, pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa legalitas IUP telah diterbitkan dan proses perizinan lainnya berjalan. Perusahaan juga menyebutkan adanya rencana program pemberdayaan masyarakat serta kompensasi sebesar Rp2.000 per meter kubik.

“Legalitas IUP sudah keluar, jadi pertemuan malam ini bukan bicara soal pro dan kontra lagi. Intinya legalitas sudah berproses. Nanti ada juga program pemberdayaan masyarakat. Untuk nilai kompensasi Rp2.000 per meter kubik,” jelas perwakilan perusahaan dikutip dari media intrik.id

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat. Warga menegaskan bahwa persoalan yang mereka persoalkan bukan semata-mata besaran kompensasi, melainkan potensi perubahan kondisi laut, keberlangsungan kawasan wisata, serta masa depan nelayan apabila aktivitas penambangan benar-benar dilaksanakan.

Penolakan juga datang dari Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Batu Berlayar, Yanto. Ia secara terbuka menyatakan keberatan terhadap rencana penambangan pasir laut di kawasan perairan Teluk Uber.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai penting bagi pengembangan pariwisata lokal sehingga harus dijaga keberlanjutannya.

“Kami dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Batu Berlayar wilayah Pantai Teluk Uber Sungailiat menolak keras rencana penambangan pasir yang akan dilakukan pihak PT BBE. Kami ingin kawasan wisata ini tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan,” tegas Yanto.

Di tengah polemik tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andy Pratama, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Teluk Uber dan kawasan sekitarnya.

Andy menegaskan bahwa LIN akan terus memantau perkembangan rencana penambangan pasir laut tersebut, terutama menyangkut aspek legalitas, kelengkapan dokumen lingkungan, dampak terhadap nelayan, serta keberlangsungan kawasan pariwisata.

“Kami sebagai Lembaga Investigasi Negara akan terus memantau dan mengawal aspirasi masyarakat. Jangan sampai wilayah tangkap nelayan dan kawasan pariwisata Teluk Uber justru menghadapi ancaman akibat aktivitas penambangan yang belum jelas pemenuhan seluruh persyaratannya,” tegas Andy.

Ia juga menyampaikan bahwa LIN berencana melayangkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait di tingkat pusat guna meminta penjelasan dan perhatian terhadap polemik rencana penambangan pasir laut tersebut.

“Kami akan kawal penolakan ini. LIN juga akan bersurat ke Kementerian ESDM dan instansi terkait di pusat untuk meminta kejelasan mengenai persoalan ini. Aspirasi masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan sebelum ada aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kehidupan ekonomi warga,” ujarnya.

Andy menambahkan, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan takut menyampaikan penolakan. Selama berada dalam koridor hukum, aspirasi warga harus dihormati. Kami dari LIN siap mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat, nelayan, dan pelaku pariwisata tidak diabaikan,” pungkasnya.

Polemik rencana penambangan pasir laut PT BBE kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan investasi dan kompensasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi perizinan, perlindungan lingkungan pesisir, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai status IUP, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL, serta perizinan operasional yang dipersyaratkan sebelum kegiatan penambangan dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, aspirasi masyarakat Teluk Uber, nelayan, dan Pokdarwis Batu Berlayar perlu menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dan instansi berwenang.

Jangan sampai rencana investasi yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari laut dan pariwisata.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi sorotan masyarakat. Klarifikasi lebih lanjut dari PT BBE dan instansi pemerintah terkait mengenai kelengkapan perizinan serta kajian dampak lingkungan masih diperlukan demi memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Red/Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *