Kbrina.com, Bangka Belitung – Peringatan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, seharusnya dibaca sebagai alarm dini, bukan sekadar suara oposisi kebijakan.
Ketika ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dimiliki, sementara pembicaraan izin tapak PLTN sudah diklaim berjalan, yang sedang disorot bukan hanya satu proyek, melainkan cara negara mengelola kewenangan.
AMDAL adalah fondasi. Tanpa dokumen ini, seluruh wacana lanjutan—izin tapak, kesiapan investasi, hingga narasi dukungan publik—kehilangan pijakan hukum. Dan tidak kalah penting untuk dipahami, bahwa keterlibatan dan persetujuan publik, terkait pendapat dan saran yang disepakati, harus tertuang di dalam Dokumen AMDAL yang disetujui.
Pahlevi tidak sedang memperlambat pembangunan, melainkan mengingatkan bahwa percepatan yang melangkahi prosedur hanya akan melahirkan konflik di kemudian hari. Apalagi ada ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang yang sudah ditetapkan, terlebih sangat kontraproduktif, awal kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi terumbu karang, menjadi kawasan industri yang memiliki resiko tinggi.
Sorotan Pahlevi semakin relevan ketika lokasi yang diwacanakan, Pulau Gelasa, ternyata berada dalam simpul regulasi yang kompleks. Status kawasan konservasi, cagar alam dan cagar laut, serta zona pariwisata dan jalur migrasi menunjukkan bahwa wilayah tersebut bukan ruang kosong kebijakan. Setiap langkah di sana menuntut kehati-hatian ekstra dan kepatuhan penuh terhadap tata ruang.
Redaksi menilai, sikap Pahlevi Syahrun justru mencerminkan fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan parlemen daerah. Di tengah arus narasi investasi yang kerap dibungkus janji kesejahteraan, kehadiran suara yang mengingatkan batas hukum menjadi semakin penting.
Lebih jauh, peringatan ini juga selaras dengan fakta bahwa pemerintah pusat sendiri belum menetapkan badan usaha pelaksana, lokasi final, maupun pemegang lisensi PLTN nasional.
Tiga izin mutlak—perancangan, pembangunan, dan operasi—belum satu pun terpenuhi. Dalam kondisi demikian, klaim kesiapan membangun PLTN di daerah berisiko menciptakan ekspektasi publik yang keliru.
Pahlevi Syahrun mengingatkan satu prinsip sederhana namun mendasar: investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh melompati aturan. Prinsip ini bukan retorika politik, melainkan garis batas agar pembangunan tetap berada dalam koridor hukum dan akal sehat.
Redaksi berpandangan, suara seperti ini tidak layak diredam atau dicurigai sebagai penghambat. Justru di proyek berisiko tinggi seperti PLTN, kehati-hatian harus menjadi sikap resmi negara, bukan sikap minoritas.
PLTN adalah keputusan lintas generasi. Kesalahan pada tahap awal tidak hanya berdampak hari ini, tetapi puluhan tahun ke depan. Karena itu, ketika Pahlevi Syahrun membunyikan alarm, negara semestinya berhenti sejenak, menyalakan lampu, dan memastikan setiap langkah berjalan di jalur yang sah.
Dalam urusan nuklir, keberanian sejati bukanlah melaju paling cepat, melainkan berani taat pada aturan sejak langkah pertama. (Ryo Esha)
