Kbrina.com, Pangkalpinang — Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diluncurkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mulai mendapat perhatian serius dari kalangan pelaku usaha kecil.
Untuk membahas lebih jauh mekanisme dan sasaran program tersebut, jajaran Pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Babel, Dora Wardani, di kantor Dinsos PMD Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Selasa (31/3/2026).
Audiensi itu dilakukan menyusul semakin gencarnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggulirkan program-program kerakyatan untuk menjawab persoalan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan modal.
Dalam pertemuan tersebut, Dora Wardani menjelaskan bahwa Program UEP memang dirancang untuk menyasar pelaku usaha pemula yang selama ini kesulitan memperoleh akses permodalan.
“Sasaran Program UEP adalah pelaku usaha pemula yang membutuhkan asistensi berupa pendanaan untuk menunjang kegiatan usahanya,” ujar Dora.
Menurutnya, bantuan melalui Program UEP diharapkan mampu mendorong tumbuhnya semangat berusaha di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sektor usaha mikro di Bangka Belitung.
“Kami berharap Program UEP ini dapat menjadi pemicu bagi pelaku usaha mikro agar lebih berkembang dan mandiri,” katanya.
![]()
Sementara itu, Ketua APKLI Babel, Mangimpal Lumbantoruan, menyambut baik langkah Gubernur Hidayat Arsani yang menghadirkan program tersebut. Ia menilai UEP menjadi jawaban bagi pelaku usaha kecil yang selama ini berada pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program Usaha Ekonomi Produktif atau UEP adalah solusi bagi pelaku usaha yang selama ini masuk kategori Desil 1 sampai Desil 5,” tegas Mangimpal.
Ia menambahkan, APKLI Babel siap mendukung sekaligus membantu menyosialisasikan program tersebut kepada para pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro di daerah.
Meski kuota penerima Program UEP masih terbatas, Mangimpal tetap mengimbau para pelaku usaha mikro agar segera mengajukan usulan.
“Kami mengajak pelaku usaha mikro untuk segera mengusulkan diri karena pendaftaran masih dibuka hingga 31 Mei 2026,” ujarnya.
Program UEP sendiri diproyeksikan menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong pemerataan ekonomi dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat kecil.
(Mgpl)
