PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Awak media Babel Aktual mengaku menerima dugaan ancaman dari oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (01/07/26), saat proses penyampaian hak jawab atas pemberitaan berjudul “Kanwil Kemenkum Babel Diguncang Isu Selingkuh Pegawai dan Dugaan Manipulasi CPNS Disabilitas”.
Kronologi bermula saat pegawai berinisial IS mengirimkan dokumen hak jawab kepada awak media bernama Dion. Awalnya komunikasi berjalan dengan sopan, namun suasana berubah drastis ketika Dion menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat, namun pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas seleksi CPNS tetap disajikan sebagai fakta yang perlu diungkap kepada publik.
Saat itu pula nada bicara IS berubah keras dan diduga melontarkan ancaman secara langsung.
“Ingat, saya akan cari celah hukum perusahaan kalian, saya akan hajar bapak. Bapak tidak tahu siapa saya, bapak berada di mana sekarang? Share saja lokasinya sekarang,” ujar IS dalam percakapan telepon tersebut. Di akhir pembicaraan, IS sempat menyampaikan permintaan maaf.
Terkait dugaan pengancaman ini, awak media segera mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Irjen Pol. Dr. Drs. Hendro Pandowo, S.H., M.H.
Merespons informasi tersebut, Irjen Kemenkum Hendro menyatakan terima kasih atas informasi tersebut..
“Oke, terima kasih informasinya. Besok ketemu Kanwil Kemenkum Babel, akan saya ingatkan,” tegasnya.
Langgar Kode Etik ASN dan Berpotensi Tindak Pidana
Tindakan yang diduga dilakukan ini dinilai jelas melanggar aturan yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan bernada ancaman bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalitas, serta kewajiban bersikap harmonis dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta Kode Etik ASN. ASN dilarang melakukan pemaksaan atau intimidasi saat berinteraksi dengan masyarakat, termasuk insan pers.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi bertingkat:
✅ Sanksi Ringan: Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas tertulis
✅ Sanksi Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan pangkat
✅ Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian
Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti menghalangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, pelaku dapat diancam hukuman penjara.
Pihak yang merasa terancam berhak melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Babel, Inspektorat, maupun melalui saluran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masyarakat berharap aparat pengawas segera mengambil langkah tegas guna menjaga martabat institusi negara serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menghadapi dua isu serius yang mencuat ke permukaan. Selain diguncang kasus dugaan perselingkuhan antar-pegawai, instansi ini juga diduga terlibat dalam praktik manipulasi pada proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pihak pelapor mengeluhkan urangnya transparansi dalam penegakan sanksi, serta mencium adanya kejanggalan terkait status disabilitas yang diklaim salah satu terlapor untuk meloloskan diri dalam seleksi aparatur sipil negara.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk sejak Mei 2026 terkait dugaan perselingkuhan antara MIH, seorang pegawai tetap di Kanwil Kemenkum Babel, dengan ET, CPNS baru di instansi yang sama. ( Tim )
