Dewan Pers Jadi Muara Sengketa Berita MBG, SWI Babel: Bukti Lapangan Kami Siap Diuji.

KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Polemik dugaan persoalan limbah di SPPG Air Kepala Tujuh terus bergulir. Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menegaskan pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak lahir dari informasi sepihak.

Restu menyebut, sebelum berita diterbitkan, tim jurnalistik SWI telah turun ke lapangan, melakukan penelusuran, mengumpulkan dokumentasi, serta berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG/MBG.

“Sebelum berita diterbitkan, kami sudah melakukan pengumpulan data dan memiliki bukti otentik dari lapangan. Kami juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MBG. Jadi pemberitaan itu bukan dibuat tanpa dasar,” tegas Restu.

Menurut Restu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya saluran air dan aliran yang tampak keruh di sekitar lokasi SPPG. Temuan visual tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pemberitaan.

Namun, ia menegaskan SWI tidak serta-merta menyimpulkan kondisi tersebut sebagai pelanggaran lingkungan.

“Kami hanya menyampaikan apa yang kami temukan di lapangan. Soal apakah kondisi itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, tentu ada kewenangan dan mekanisme pemeriksaan tersendiri,” ujarnya.

Restu mengatakan, konfirmasi kepada pihak pengelola justru dilakukan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menjaga pemberitaan tetap berimbang. Menurut dia, ruang bagi pihak SPPG untuk menjelaskan kondisi sebenarnya tetap terbuka.

“Kami datang, melihat langsung, mendokumentasikan temuan, kemudian melakukan upaya konfirmasi. Kalau pihak SPPG memiliki penjelasan, data atau hasil pemeriksaan yang berbeda, kami persilakan menyampaikannya,” katanya.

Siap Diuji Dewan Pers

Terkait langkah pihak SPPG yang mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, Restu menyatakan tidak mempersoalkannya.

Sebaliknya, ia menilai mekanisme tersebut merupakan ruang yang tepat untuk menguji apakah proses pemberitaan telah dilakukan sesuai prinsip jurnalistik.

“Kami siap menunjukkan bukti yang kami miliki apabila diminta. Kami tidak menghindari pemeriksaan. Silakan Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif,” tegasnya.

Restu menambahkan, SWI tetap berpegang pada prinsip cover both sides. Karena itu, pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menyampaikan temuan lapangan dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Kami tidak memvonis. Kami menyampaikan temuan dan dugaan berdasarkan data yang kami peroleh. Kalau ada bantahan, kami siap memuat hak jawab sesuai mekanisme pers,” pungkas Restu.

Dengan demikian, kata Restu, polemik tersebut semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses jurnalistik yang masih terbuka untuk klarifikasi dan pengujian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.

(Swibabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *