JAKARTA — Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menggelar Kick-Off Meeting dan Arahan Strategis Pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 di The Tribrata Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (17/09/2026). Forum strategis ini diselenggarakan sebagai pijakan awal untuk menyelaraskan persepsi, memperkokoh komitmen inter-lembaga, serta memastikan standar kualitas penyusunan instrumen tata ruang nasional di tingkat daerah.
Percepatan penyusunan RDTR merupakan manifestsasi dari direktif Presiden guna menjamin kepastian pemanfaatan ruang, mengakselerasi ekosistem investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. Pada tahun anggaran 2026, alokasi bantuan teknis penyusunan RDTR didukung melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kementerian mematok target komprehensif sebanyak 500 RDTR rampung pada akhir 2026. Skema ini mencakup 100 RDTR yang bersumber dari program ILASPP dan 400 RDTR melalui pendanaan ABT.
“RDTR dirancang agar arus investasi berjalan sinergis dalam koridor yang akuntabel, baik dari aspek kelestarian ekologis maupun keberlanjutan sosio-ekonomi,” ujar Dony. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh dokumen RDTR ditargetkan langsung terintegrasi secara presisi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga mampu mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pada saat yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menekankan krusialnya komunikasi yang terstruktur di antara para penyedia jasa konsultan dari berbagai penjuru tanah air. Kendati berasal dari basis wilayah yang berbeda, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman substantif yang homogen dalam merumuskan tata ruang.
Senada dengan hal tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang mengimbau para konsultan untuk tidak sekadar berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif semata. Para ahli dituntut menyusun tata ruang berbasis bukti ilmiah (evidence-based), menghindari pola duplikasi (copy-paste), serta memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara cermat. Pengaturan unit analisis spasial (subzona) harus dirumuskan secara rinci agar sistem kecerdasan OSS dapat membaca dan membatasi perizinan pembangunan secara akurat.
Acara ini turut dihadiri Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN serta perwakilan asosiasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), dan Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO). Ketua IAP menyatakan kesiapan asosiasi dalam mengawal peningkatan kapasitas (capacity building) para perencana, termasuk mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam dokumen RDTR.
Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan kapasitas konsultan pelaksana, penyusunan RDTR tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan instrumen tata ruang yang responsif, berkualitas, dan menjadi landasan kokoh bagi pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

