Sekali Tangkap, Lima Kasus Terungkap! Macan Putih dan Tim Meriam Ringkus Andot di Mentok

BANGKA BARAT,KBRINA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Macan Putih Polres Bangka Barat bersama Tim Meriam Polsek Mentok berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.10 Wib.

Tersangka diketahui bernama Apriyanda alias Andot (38), seorang nelayan yang berasal dari Desa Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap lima laporan polisi (LP) terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani yang disampaikan oleh Kanit Pidum Aiptu Amrullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026), Aiptu Amrullah menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat kepolisian setelah menerima aduan dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku pada Selasa sore sekira pukul 15.00 Wib, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi. Hanya berselang sepuluh menit, terduga pelaku berhasil kami amankan di kontrakannya tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Amrullah, Rabu (16/9/2026).

Aiptu Amrullah menambahkan, setelah dilakukan interogasi mendalam, ruang lingkup aksi kejahatan tersangka akhirnya terungkap. Andot ternyata tidak hanya terlibat dalam dua kasus pencurian yang dilaporkan di Polres Bangka Barat (LP/B/60/IX/2026 dan LP/B/61/IX/2026).

Ia juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Mentok. Aksi pidana lain yang berhasil diungkap meliputi dua laporan polisi di Polsek Mentok (LP/B/11/IX/2026 dan LP/B/12/IX/2026), serta satu aksi pencurian kotak amal di Masjid Dahrul Mutaqin yang berlokasi di Jalan Raya Peltim, Kecamatan Mentok.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit ponsel Realme Note 50 warna biru laut, satu unit tablet Huawei warna abu-abu. Sebuah helm GM Evolution warna hitam, serta satu bilah linggis pendek berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Petugas juga menyita beberapa helai pakaian milik tersangka. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Barat. Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami seluruh aksi kejahatan pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *