PARIT TIGA,KBRINA.COM– Aktivitas perjudian jenis Dadu Fo yang berada di puput atas, kecamatan Parit Tiga menjadi sorotan publik. Pasalnya perjudian di tempat tersebut seakan-akan kebal hukum, dan belum ada tindakan dari APH setempat, Minggu (20/09/26).
Informasi dan data yang diterima media ini menyebutkan, permainan judi tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang berada di kawasan Puput Atas, Parit Tiga. Dalam informasi tersebut, seorang pria yang disebut bernama Asiong berperan sebagai bandar dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Asiong sekarang yang jadi Bandar dadu Fo,main di rumah BK, di puput atas bang,”ucap Chandra (nama samaran).
Chandra juga mengatakan, aktivitas judi Dadu Fo berlangsung dari sore hari hingga tengah malam.
“Asiong buka sore hari, tutup sekitar jam 1 malam bang, ramai yang main, silih berganti yang datang untuk main,”kata Chandra.
Keberadaan aktivitas perjudian ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan langkah penanganan dari aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tersebut.
“Kami berharap ada tindakan dari Polsek Jebus,Polres Bangka Barat dan Polda Babel, jadi mereka kapok, dan kedepannya tidak buka lagi judi Dadu Fo,” kata Yani warga Parit Tiga.
Perjudian merupakan aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum. Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, dan masih menunggu jawaban konfirmasi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.
Seluruh isi berita dan foto dalam artikel ini dilindungi. Dilarang menyalin, mengutip secara utuh, atau menggunakan foto tanpa izin dan mencantumkan sumber.

