PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Polsek Taman Sari, Koramil Taman Sari, serta jajaran internal Lapas melaksanakan razia dan penggeledahan mendadak pada sejumlah kamar hunian warga binaan, Selasa (22/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas.
Kegiatan dimulai dengan apel dan pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Mufakhom. Dalam arahannya, Mufakhom menekankan pentingnya pelaksanaan penggeledahan secara menyeluruh, humanis, dan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim gabungan pada Blok Pattimura kamar 1, Blok Teuku Umar kamar 2 dan 5, Blok Depati Amir kamar 1 dan 7, serta Blok Diponegoro kamar 8 dan 12. Pemeriksaan melibatkan jajaran KPLP, Kamtib, Binadik, Regu Alfa dan Regu Charlie, serta dukungan personel BNNP, BNNK, Polsek Taman Sari, dan Koramil Taman Sari.
Mufakhom menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.
“Terima kasih atas kerja sama BNNP, TNI, dan Polri. Tujuan kami jelas mencegah barang terlarang, khususnya narkoba, masuk ke lingkungan Lapas. Ini wujud nyata komitmen kita semua dalam pemberantasan narkoba di sini,” ujar Mufakhom.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian berhasil diamankan. Barang tersebut di antaranya pemanas, kaleng, botol kaca, korek api, sendok besi, palu, kartu remi, gunting, jepit kuku, cermin, alat cukur, kartu domino, senjata tajam, alat scaling gigi, alat bekam, kacamata, handgrip, stapler, baterai lithium-ion, dan push-up board.
Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut kemudian diamankan untuk didata dan dilaporkan. Mufakhom menjelaskan bahwa barang-barang tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita catat dalam berita acara, kemudian akan dimusnahkan,” jelas Mufakhom.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ichlas Gunawan, mengatakan pelaksanaan razia secara mendadak dilakukan untuk memastikan pemeriksaan dapat memberikan gambaran kondisi sebenarnya di lingkungan hunian warga binaan.
“Pada malam hari ini kita memang sengaja melaksanakan kegiatan ini bersama Pak Kalapas, Polres, serta unsur TNI untuk melakukan pengecekan terhadap warga binaan yang ada di sini,” ujar Ichlas.
Menurut Ichlas, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang waktu pelaksanaannya tidak ditentukan sebelumnya. Pemeriksaan serupa juga telah dilakukan dua kali dalam pekan yang sama.
“Tidak ada jadwal tertentu. Kalau kita anggap perlu, ya kita akan laksanakan. Malam ini sudah yang kedua kalinya dalam minggu ini,” jelasnya.
Setelah penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 25 warga binaan yang dipilih untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif narkotika, sehingga tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika dari pemeriksaan tersebut.
Pelaksanaan razia dan penggeledahan ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Lapas dan Rutan melalui pengawasan serta penggeledahan secara rutin.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang selanjutnya akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai prosedur serta terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

