BANGKA BARAT,KBRINA.COM – Sebanyak 146 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Dari 146 orang itu, terdapat 5 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada sebanyak 44 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 34 orang dan remisi 3 bulan 43 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 20 orang.
“Yang langsung bebas itu ada lima orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Untuk yang bebas itu ada yang (terjerat) kasus narkoba dan kriminal,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Ia melanjutkan remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
“Warga binaan yang dinyatakan layak menerima remisi akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (YP)