200Palembang, kbrina.com – Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, beserta suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penetapan status hukum terhadap kedua individu tersebut dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan anggaran diduga terjadi saat Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta diperkuat melalui pemeriksaan yang berlangsung hari ini. Keduanya diduga turut serta secara aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Kejari Palembang.
Penyidikan masih akan terus berlanjut guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.