KBRINA.COM. PANGKALPINANG – Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi kembali menggelar Rapat Paripurna yang langsung dipimpinnya, usai menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW), Kamis pagi (11/02/2021). Rapat Paripurna ini beragendakan penyampaian pansus perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib), pergantian nama anggota pansus kepariwisataan, peningkatan kualitas anak, pansus penyertaan modal atas PT. BPR Syariah.
Nico Plamonia selaku Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan bahwa Perubahan tatib DPRD ini mengakomodir Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Perampingan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana diketahui, dampak dari perda tersebut adalah tergabungnya beberapa OPD menjadi satu sehingga berubah pula mitra-mitra eksekutif untuk keempat komisi yang ada di DPRD. “Perubahan tatib ini berkaitan dengan perubahan ketiga tatib pada Pasal 60 ayat 2, terkait pembidangan masing-masing komisi.
Selain itu menambah klausul baru tentang pergeseran anggota DPRD dan kegiatan sosialisasi perda (sosper). Perubahan ini juga akan mengakomodir evaluasi pada setiap pasal. Apakah sudah sesuai atau perlu perbaikan dan penambahan. Semoga di akhir masa bakti nanti, kita bisa berakhir dengan baik dan tanpa masalah,” tutur Nico.
Selain menyampaikan perubahan tatib, dalam rapat ini Sekretaris DPRD Babel, Muhammad Haris juga mengumumkan nama-nama perubahan anggota pansus yang melanjutkan progres di tahun 2020 lalu, anggota komisi dan fraksi guna mengakomodir anggota DPRD Babel yang baru dilantik. “Untuk anggota Alat kelengkapan Dewan akan menunggu semua anggota DPRD lengkap (anggota yang belum dilantik),” tambah Haris, Sekretaris Dewan Prov. Babel