Gambar 2 Gambar 2

Golkar Bangka Tegas Tolak Status TMS dari KPUD, Siap Tempuh Jalur Sengketa

Ketua DPD Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levi

KBRINA.COM, SUNGAILIAT, 23 Juli 2025 —Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menolak keputusan KPUD Bangka yang menyatakan bakal calon bupati usungan mereka berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.

Ketua DPD Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levi, menegaskan seluruh dokumen pencalonan telah dilengkapi dan diserahkan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami menilai keputusan KPUD tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi sebelumnya. Tidak ada penjelasan tertulis yang rinci soal alasan TMS ini,” ujar Firmansyah.

DPD Golkar Bangka menyatakan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan tempuh jalur resmi untuk menolak keputusan ini. Kami punya bukti bahwa semua syarat sudah dipenuhi,” tegasnya.

Partai Golkar menegaskan komitmennya terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta mendesak agar KPUD menjalankan tugasnya berdasarkan aturan dan tanpa intervensi.

Di akhir pernyataannya, Golkar meminta KPUD menghormati hak politik rakyat dan menjaga integritas Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

(kbrina.com | **)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *