BANYUASIN – Menanggapi informasi mengenai prosedur dan biaya pencatatan nikah yang beredar di masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makarti Jaya, Hendra, memberikan penjelasan resmi terkait regulasi serta mekanisme pelayanan pencatatan pernikahan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Hendra menjelaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan di KUA dilaksanakan secara transparan serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan.
Aturan Biaya Nikah Transparan
Mengenai biaya pencatatan nikah, pihak KUA Makarti Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut:
Nikah di KUA (pada hari dan jam kerja): Rp0,- (Gratis).
Nikah di luar KUA / di luar jam kerja: Rp600.000,- (Disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem pembayaran resmi).
“Informasi mengenai tarif resmi ini telah kami pajang secara terbuka melalui banner di KUA Makarti Jaya agar dapat dibaca dan dipahami langsung oleh seluruh masyarakat,” ujar Hendra, Saat dikomfiasi, Senin (14/9/2026).
Prosedur dan Alur Pendaftaran Nikah
Sesuai dengan Permenag (PMA) No. 30 Tahun 2024 dan KMA No. 478 Tahun 2025, pencatatan nikah dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Penghulu atau Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Untuk menjamin akuntabilitas, setiap prosesi pencatatan nikah wajib dibuktikan dengan dokumentasi saat memandu ijab qobul.
Guna menghindari kesalahpahaman serta memangkas perantara yang tidak perlu, masyarakat diimbau untuk mendaftarkan prosesi pernikahannya secara mandiri.
Calon pengantin mengurus surat pengantar (NA) dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
Setelah mendapatkan pengantar NA, calon pengantin langsung mendaftarkan sendiri berkas pernikahannya ke KUA setempat.
Penjelasan Peran Petugas Keagamaan Desa
Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga memberikan edukasi mengenai keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan/Desa (P2UKD/K) di Sumatera Selatan yang diangkat berdasarkan SK Gubernur. Ditegaskan bahwa P2UKD memiliki peran tersendiri dan tidak memiliki kewenangan/tugas untuk memandu akad nikah secara resmi di KUA.
Adapun struktur pegawai resmi di KUA berdasarkan KMA No. 478 Tahun 2025 terdiri dari Penghulu, Penyuluh Agama, dan Staf Administrasi.
Melalui penjelasan ini, KUA Makarti Jaya berharap masyarakat semakin paham akan alur dan aturan resmi yang berlaku, serta tidak ragu untuk berkonsultasi langsung ke Kantor KUA Makarti Jaya guna mendapatkan informasi pelayanan yang tepat dan akurat.(*)

