Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

JAKARTA,KBRINA.COM – Tindakan investigasi terkait skandal korupsi dalam tata niaga komoditas timah semakin menggila. Setelah lebih dari Rp100 miliar harta Thamron alias Aon disita, kini rumah Pengusaha Timah asal Bangka Belitung berinisial HL di Jakarta digeledah.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang tunai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura juga turut disita dari penggeledahan tersebut. “Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

 

Menurut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal. Selanjutnya, Ketut mengatakan, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang penyidikan yang tengah dilakukan. Diberitakan sebelumnya, total ada 13 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

Terbaru, Kejagung menetapkan satu tersangka dari pihak PT Timah Tbk berinisial ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020.

 

“Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

 

Namun, ALW tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*