banner 728x90
Ketua Bapemperda Nico Plamonia Utama : Dari Tujuh Raperda, Lima Bersinggungan UU Ciptaker - Kantor Berita Indonesia

Ketua Bapemperda Nico Plamonia Utama : Dari Tujuh Raperda, Lima Bersinggungan UU Ciptaker

WhatsApp Image 2021-08-10 at 16.02.31

Pangkalpinang – Sedikitnya, tujuh Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditarik oleh Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, pasalnya, Lima diantaranya dari tujuh Raperda bersinggungan langsung dengan Undang-undang Ciptaker.

“yang dimaksudkan untuk mengkaji ulang sekaligus menyesuaikan secara menyeluruh terhadap Raperda, agar selaras dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”, kata, Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Nico Plamonia Utama, saat menyampaikan Perubahan Propemperda tahun 2021, diruang paripurna DPRD Babel, senin (12/07/2021).

Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat 1 Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa penarikan kembali Raperda Provinsi yang belum dibahas, disampaikan dengan surat gubernur disertai alasan penarikan.

Lebih jauh, Legislator dari fraksi Demokrat, menjelaskan, tujuh Raperda yang rencananya ditarik oleh pihak eksekutif, antara lain, pertama, Raperda Perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2014-2034.

Kedua, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Ketiga, Raperda penyertaan Modal Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kepada PT. bumi Bangka Belitung Sejahtera. Sedangkan yang keempat, yakni Raperda Pengelolaan sampah regional. kelima, Irigasi, keenam, Sempadan Sungai dan terakhir yakni Raperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.

” 35 raperda di Provinsi Bangka Belitung terkena imbas dari UU Ciptakerja. ini harus segera kita bahas ditahun depan”, ungkap, Legislator dari fraksi Demokrat Nico Plamonia Utama.
Menurutnya, Raperda penyertaan Modal Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kepada PT. bumi Bangka Belitung Sejahtera. ditarik, menurutnya, alasan Pemerintah Provinsi sangat jelas bahwa BUMD tersebut perlu dirapikan kembali serta keuangan daerah yang sedang defisit.

“Satu yang dilanjutkan, tidak ditarik yaitu Pengelolaan sampah regional, ini akan kita diteruskan. Karena sampah ini telah menjadi permasalahan di ibukota Provinsi. Jika tidak di tindaklanjuti segera, maka ini akan menjadi masalah kedepannya”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *