KI Babel Visitasi Bawaslu dan Pemkab Bangka, Pastikan Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Administrasi

KBRINA.COM, SUNGAILIAT – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan visitasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) Tahun 2026.

Visitasi dilakukan untuk memastikan komitmen keterbukaan informasi tidak berhenti pada pengisian kuesioner dan kelengkapan dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik sehari-hari.

Sebelumnya, masing-masing badan publik telah mengikuti tahapan E-Monev melalui pengisian kuesioner beserta dokumen pendukung. Pada tahap visitasi faktual, tim KI Babel turun langsung untuk mencocokkan data yang disampaikan dengan kondisi dan pelaksanaan layanan informasi di lapangan.

Kedatangan tim penilai KI Babel disambut jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Kedua badan publik tersebut diketahui telah beberapa kali mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Babel dan kembali lolos ke tahap visitasi faktual tahun ini.

Tim penilai dipimpin Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.IP., C.Med., bersama Komisioner KI Babel Fahriayani, S.H., M.H., C.Med., serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin.

Pelaksanaan kegiatan turut didukung tim sekretariat KI Babel, yakni Rika, Ressa Monica, Taufik, serta Fauziah, mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung (UBB).

Dalam proses visitasi, tim melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari komitmen pimpinan badan publik, peran dan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi pelayanan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana mengatakan, visitasi faktual dan presentasi uji publik merupakan tahapan penting dalam rangkaian E-Monev KIP Tahun 2026.

Menurut dia, proses tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan penilaian atau menentukan predikat keterbukaan informasi, melainkan untuk menguji kesesuaian antara data yang disampaikan melalui kuesioner dengan praktik pelayanan informasi yang berjalan.

“Visitasi ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana verifikasi faktual terhadap seluruh jawaban yang telah disampaikan badan publik dalam kuesioner E-Monev. Kami ingin memastikan bahwa dokumen pendukung, inovasi layanan informasi, serta implementasi keterbukaan informasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Rikky.

Ia mengatakan, visitasi juga menjadi ruang dialog antara Komisi Informasi dan badan publik untuk memetakan tantangan serta mencari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Melalui proses tersebut, KI Babel dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif agar pelayanan informasi tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan berkualitas.

“Harapan kami, melalui proses ini seluruh badan publik tidak hanya berorientasi pada nilai atau predikat informatif, tetapi lebih jauh membangun budaya keterbukaan informasi yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.

Dalam visitasi tersebut, KI Babel juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk memperkuat penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi.

Dukungan anggaran dinilai perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan bagi petugas PPID. Penguatan kompetensi menjadi penting agar pelayanan informasi dapat diberikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada kategori pemerintah kabupaten/kota, KI Babel memberikan apresiasi terhadap inovasi digital yang dikembangkan PPID Pemerintah Kabupaten Bangka.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah penyediaan video informasi dengan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tunarungu. Inovasi tersebut dinilai menjadi langkah nyata dalam memperluas akses informasi sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif.

Rikky menambahkan, hasil visitasi faktual dan presentasi uji publik akan menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Melalui rangkaian E-Monev tersebut, KI Babel berharap badan publik semakin memperkuat komitmen untuk menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, profesional, dan inklusif.

Keterbukaan informasi, kata dia, bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi badan publik, tetapi juga bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

(M. Taufik/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *