Kbrina.com,Pangkalpinang Babel – Kondisi pasar tradisional, pasar pagi kota Pangkalpinang hingga saat ini tidak ada perubahan yang signifikan bahkan masih semerawut dan kumuh.
Permasalahan pasar pagi tersebut menjadi sorotan dikalangan masyarakat, termasuk Ketua Brigade 01 Amin Indra Jaya saat ditemui awak media di kantornya, (Sabtu, 30/09/2023).
“Permasalahan pasar pagi di ibukota provinsi ini saya sudah seringkali menyorotinya bahkan sudah dari beberapa tahun yang lalu saat saya Memantau dan Melihat langsung ke lokasi pasar pagi dan pedagang buah yang sudah jual dibadan jalan,” ungkap Indra Jaya.
Bahkan ia menyatakan sering meminta kepada pihak-pihak terkait, baik pihak eksekutif maupun pihak legislatif untuk melakukan perbaikan penataan dan pengelolaannya, serta kebersihan pasar pagi yang sudah menjadi icon kota Pangkalpinang.
Ia menambahkan pasar pagi merupakan salah satu pasar utama di kota Pangkalpinang, namun tata pengelolaan pasar dan gedung pasar pagi saat ini terbengkalai dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Dari tata kelola pedagang yang semakin semrawut, sampah berserakan di mana-mana dan kondisi kios yang ada di lantai 2 sekarang sepi dan banyak yang hancur dihantam hujan dan panas sehingga terkesan kumuh dan bau seperti tempat pembuangan sampah.
“Mengenai gedung pasar pagi, terutama kios-kios lantai 2 sudah mulai rusak, Hal ini terkesan dibiarkan oleh Pemda,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi tim Media yang diperoleh dilapangan, kesemrawutan pedagang, dirasakan sangat mengganggu pengguna jalan setiap melewati fasilitas umum pasar pagi tersebut.
Termasuk pedagang buah yang berjualan memakai badan jalan hingga 2 meter menutup jalan, hal ini sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat baik pedagang maupun pengunjung pasar.
“Pasar pagi semakin hari semakin ramai padagangnya, semakin sempit pembeli untuk berjalan, apalagi penjual buah yang berada di jalan utama, klo ada pembeli satu saja menggunakan mobil, jalan mulai macet, karena pedagang buah terlalu maju memakai badan jalan,” ujar Syaiful salah satu pengguna jalan.
Terkait kondisi pasar pagi yang bahkan sudah sering menjadi keluhan dan laporan masyarakat tersebut semestinya harus menjadi pehatian pihak terkait dalam hal ini adalah pihak eksekutif (Pemkot) maupun pihak legislatif (DPRD) di kota Pangkalpinang agar dilakukan pengkajian ulang.
Terutama berkenaan dengan kebijakan untuk perbaikan dan tata kelola pasar pagi secara baik, apalagi ini merupakan pasar tradisional yang menjadi center perdagangan masyarakat pada jam-jam tertentu di ibu kota provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Perda, Kota Pangkalpinang sudah memiliki dasar hukum atau payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 56 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada unsur pelaksana teknis Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya peraturan tersebut, Pemda Pangkalpinang seharisnya dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih.
“Harapan saya agar pihak-pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif betul-betul menjadi perhatian khusus soal pasar pagi, dan Pedagang Buah yang sudah memasuki badan jalan. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik, jangan sampai dikait-kaitkan dengan konsumsi politik,” pungkas Indra Jaya. (RES)